
Soal Rumah Dinas Dipakai Pensiunan, PT SHS Pastikan Ambil Sesuai dengan Nilai Kemanusiaan dan Keadilan

Aset tanah dan rumah dinas PT Sang Hyang Seri/Dok. SHS
PT Sang Hyang Seri (SHS) memastikan pengamanan aset perusahaan berjalan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan berkeadilan. Karena itu, SHS berkomitmen memberikan kompensasi kepada warga penghuni di Kompleks Pertani, Duren Tiga, Jakarta.
Sekretaris Perusahaan SHS Sugeng Rijadi mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, serta menjaga hubungan antara perusahaan dan pensiunan penghuni rumah dinas. “Kami memahami nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, kami berusaha untuk memberikan kompensasi sesuai prosedur yang berkeadilan dan proporsional kepada warga penghuni Kompleks PT SHS,” kata Sugeng dalam keterangannya pada Sabtu (27/7).
Sugeng menambahkan, pihaknya memastikan bahwa nilai kompensasi yang diberikan sesuai dengan kondisi rumah masing-masing penghuni dan kemampuan perusahaan. “Hingga kini sudah ada 3 keluarga yang menempati rumah yang mengambil uang kompensasi dan mengosongkan rumah dinas secara sukarela dan tanpa paksaan,” ujar Sugeng.
Sementara SHS, kata Sugeng, telah beraudiensi dan berkonsultasi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan optimalisasi aset negara berupa rumah dinas. Beberapa pihak itu seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Langkah-langkah tersebut untuk mendapat masukan agar proses pemindahan tidak melanggar hak-hak dasar para penghuni terutama anak dan lansia (lanjut usia),” kata Sugeng.
Untuk saat ini, kata Sugeng, SHS sedang berupaya mengamankan aset strategis perusahaan berupa rumah dinas dan tanah seluas 60.153 meter persegi di kawasan Duren Tiga. Upaya tersebut sebagai cara melindungi aset negara agar bisa dioptimalkan untuk pengembangan bisnis dan pelayanan bagi masyarakat.
Hingga saat ini, kata Sugeng, terdapat 53 rumah dinas SHS yang masih dihuni para pensiunan. “Penghuni rumah dinas awalnya merupakan pegawai PT Pertani yang mulai menempati kompleks tersebut sejak 1960,” katanya.
Sebagai informasi, PT Pertani merupakan BUMN yang telah dimasukan ke dalam SHS, sehingga seluruh aset Pertani secara otomatis menjadi bagian dari SHS.
Leave a reply
