Satgas Barang Impor Beraksi, Ditemukan Gudang Barang Ilegal Senilai Rp 40 M di Jakut
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan barang diduga tidak sesuai ketentuan impor senilai Rp 40 miliar. Barang-barang tersebut ditemukan pada salah satu gudang yang disewa warga negara asing (WNA) di kawasan pergudangan di Jakarta Utara.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, beberapa produk yang menjadi hasil temuan terdiri atas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas senilai Rp 20 miliar; mainan anak Rp 5 miliar; elektronik Rp 12,3 miliar; telepon genggam dan tablet Rp 2,7 miliar. Lalu, Satgas berhasil mengamankan 134.722 unit barang dalam sidak itu.
Barang-barang tersebut, kata Zulkifli, diduga melanggar karena tidak dilengkapi dokumen perizinan impor seperti persetujuan impor, laporan surveyor, dokumen nomor pendaftaran barang, sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia, dan tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan manual kartu garansi.
“Temuan ini adalah hasil kerja dari satgas. Barang-barang ini diduga ilegal dan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang impor. Oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen satgas menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri serta merugikan negara,” kata Zulkifli dalam keterangannya pada Jumat (26/7).
Selaku penasihat Satgas, lanjut Zulkifli, pihaknya sedang mendalami keterlibatan WNA dalam praktik peredaran barang impor ilegal di pasar dalam negeri. Hasilnya untuk sementara ini, Satgas menemukan WNA tersebut berperan sebagai importir.
“Ia menyewa gudang, lalu menjual barang-barangnya secara daring. Informasi ini akan kami dalami,” kata Zulkifli.
Masih kata Zulkifli, pihaknya mengimbau para pelaku usaha untuk bersinergi dalam memantau aktivitas-aktivitas pergudangan di wilayah mereka untuk mencegah daerah-daerah itu sebagai penyimpanan barang impor ilegal.
“Kami minta juga bupati, wali kota, gubernur, kepala dinas, para pelaku usaha di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi untuk memonitor daerah masing-masing dan memberi laporan ke Satgas,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan sebagai anggota Satgas menambahkan, publikasi dan temuan Satgas pertama ini sebagai bentuk komitmen mengambil aksi konkret di lapangan.
“Satgas baru terbentuk resmi persis seminggu lalu, pada 18 Juli 2024 dan kami baru mengadakan rapat teknis pada 23 Juli 2024, tetapi hari ini kami beraksi. Hal ini menunjukkan bahwa kami tidak ingin membuang-buang waktu dan langsung mengambil tindakan terhadap barang-barang impor ilegal,” kata Bara.