Tak Penuhi Ketentuan Permodalan, OJK Kembali Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura
Kantor OJK/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal modal ventura, PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS).
Perusahaan yang beralamat di Alam Sutera, Tangerang ini menjadi perusahaan modal ventura keenam yang dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 2024.
Pencabutan izin usaha PT DMS ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangan pers, Rabu (9/7).
Ismail berkata, sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” jelasnya.
Dalam catatan Theiconomics.com, sebelumnya, sejak akhir 2024 OJK telah mencabut lima izin usaha perusahaan modal ventura.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Sarana Papua Ventura, PT Sarana Sultra Ventura, PT Sarana Riau Ventura, PT Sarana Sulut Ventura dan PT Sarana Sulteng Ventura.
Ismail mengatakan, dengan telah dicabutnya izin usaha, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.