Rayakan HUT ke-16, ICDX Pastikan Komitmennya untuk Bersinergi dengan OJK, Bank Indonesia dan Bappebti
Perayaan Hari Ulang Tahun ke-16 Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), Rabu (9/7)/Foto: Dok.ICDX
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memastikan komitmennya untuk bersinergi dengan tiga regulator di sektor pasar perdagangan derivatif, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Komitmen ICDX ini dituangkan dalam tema Ulang Tahun ke-16 ICDX, yaitu “Sinergi Maju, Harapan Baru”.
“Tema ini kami yakini menjadi semangat untuk kami terus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah dalam hal ini Otoritas, pelaku pasar serta semua pemangku kepentingan lainya. Kami percaya sinergi dapat menjadi kunci utama untuk mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan komoditi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX, melalui keterangan pers yang diterima Theiconomics.com, Kamis (10/7).
“Untuk itu, ICDX Group tentunya telah siap untuk bersinergi dan berkolaborasi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam rangka menciptakan ekosistem terintegrasi yang fundamental untuk pendalaman pasar keuangan dan komoditi Indonesia”, tambah Fajar.
Megain Widjaja, Direktur Utama Indonesia Clearing House mengatakan pasar keuangan Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang, dan ini dapat diraih dengan mencapai visi besar pendalaman pasar keuangan Indonesia. Untuk itu, kata kuncinya adalah tentang penguatan kapasitas, kolaborasi strategis, serta sinergi antara semua pemangku kepentingan.
“Untuk itu, kami pastikan bahwa Indonesia Clearing House (ICH) siap untuk bersinergi dengan otoritas, dalam hal ini Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Harapannya, dengan sinergi ini, dapat memperluas potensi pasar keuangan, dalam hal ini derivatif pasar uang, derivatif efek serta derivatif komoditi,” ujar Megain.
Sebagai catatan, pembagian otoritas atas perdagangan derivatif ini merupakan pelaksanaan dari UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sejalan dengan UU ini, Pengawasan dan Pengaturan Perdagangan Derivatif Efek ada di Otoritas Jasa Keuangan, Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing ada di Bank Indonesia dan Derivatif Komoditi ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.