
Terdakwa Korupsi Timah Divonis Lebih Ringan, Pengamat; Cederai Keadilan, Barang Bukti Harusnya Dikembalikan ke PT Timah

Harvey Moeis, salah satu terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk tahun 2019-2022, divonis penjara 6 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12)/Foto: Tangselpos.id
Perkara korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk tahun 2019-2022 masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Beberapa terdakwa telah menerima vonis hukuman dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 triliun itu pada Senin (23/12).
Pengamat menilai, vonis hakim bagi para terdakwa mencederai keadilan, karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Hukuman terhadap Harvey Moeis, misalnya, hanya 6 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa 12 tahun penjara.
Pakar Hukum Tata Kelola Pertambangan Timah Dr. Firdaus Dewilmar, S.H, M.Hum mengatakan, putusan yang sangat jauh dari tuntutan jaksa ini mencederai keadilan masyarakat.
“Pengadilan seharusnya memberikan hukuman sebanding dengan kerugian, hal ini penting agar memberikan efek jera, bahwa tidak ada tempat bagi tindakan korupsi dalam sistem yang seharusnya melindungi kepentingan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Theiconomics.com, Jumat (27/12).
Firdaus menekankan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara secara langsung dan berdampak luas pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan hukuman maksimal bagi koruptor, apalagi jika kerugian negara besar.
“Hukuman ringan yang dijatuhkan menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” sambungnya.
Hal lain yang disoroti Firdaus adalah terkait barang bukti yang dirampas untuk negara. Menurutnya, seharusnya barang bukti yang diperoleh dari tindak pidana, dikembalikan ke PT Timah, karena sebagai BUMN, PT Timah memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya negara. Kerugian yang dialami PT Timah adalah kerugian negara secara langsung.
Ia menjelaskan, jika barang bukti tidak dikembalikan kepada PT Timah, ini sama saja dengan mengabaikan prinsip pemulihan kerugian negara. Sebagai entitas yang menjadi korban dalam kasus ini, PT Timah berhak mendapatkan pengembalian aset untuk memastikan bahwa kerugian yang diderita dapat diminimalisir.
“Barang bukti seyogyanya dikembalikan ke PT Timah sebagai representasi negara setidaknya untuk biji timah atau balok timahnya. Karena kalau dirampas untuk negara berarti nanti dilelang. Masak PT Timah beli barang yang memang milik PT Timah,” sebutnya.
Firdaus menyebutkan, keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Dalam kasus ini, putusan hakim yang dirasa ringan dan tidak mempertimbangkan pengembalian kerugian negara justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
Firdaus mendorong Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi putusan ini untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan.
“Kami minta secara tegas kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segara Banding atas putusan pengadilan tersebut,” tegasnya.
Hal lain yang harus jadi perhatian diantaranya dampak kerusakan lingkungan yang terjadi secara sistematik.
“Dampak lingkungan jangan sampai diabaikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan. Tentu setidak-tidaknya ada peran dari mereka sebagai pelaku kejahatan dan harus bertanggung jawab untuk memulihkannya,” pesannya.
Menurutnya, kasus Harvey Moeis seharusnya menjadi momentum bagi lembaga peradilan untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi, bukan sebaliknya. Jika putusan ini dibiarkan, maka ini akan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan memberikan ruang bagi pelaku korupsi untuk terus merongrong negara.
Sudah saatnya pengadilan melihat korupsi sebagai ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Hukuman berat dan pengembalian kerugian negara adalah dua hal yang tidak dapat dinegosiasikan untuk menciptakan efek jera bagi para koruptor.
Leave a reply
