Tips Memodifikasi Mobil dan Asuransi Tetap Berlaku

0
20

Banyak pemilik mobil memilih memodifikasi kendaraan mereka agar lebih sesuai dengan selera dan kebutuhan pribadi. Namun, perlu diketahui modifikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan asuransi bisa berujung pada penolakan klaim.

Jika modifikasi tidak disetujui atau melanggar ketentuan polis, klaim asuransi bisa ditolak. Misalnya, mengubah mesin, suspensi, atau sistem kelistrikan tanpa izin bisa dianggap sebagai peningkatan risiko oleh perusahaan asuransi.

Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis modifikasi apa saja yang diperbolehkan dan bagaimana cara memastikan modifikasi agar tetap aman dan sesuai dengan aturan asuransi.

“Saya sering melihat mobil nasabah yang dimodifikasi dengan sangat kreatif, mulai dari penambahan aksesori seperti body kit, velg, dan audio. Namun, tidak semua modifikasi bisa diklaim ke asuransi. Misalnya, modifikasi audio biasanya sulit diklaim kecuali sudah rusak parah dan harus diganti baru,” kata Heru Panatas, Claim Manager Motor Vehicle Roojai Insurtech dalam keterangannya.

Menurut Heru, sebaiknya, diskusikan dengan perusahaan asuransi  sebelum memodifikasi kendaraan, dan pilihlah modifikasi yang masih bisa dilindungi seperti velg atau body kit.

Ia mengatakan beberapa perusahaan asuransi masih memberikan perlindungan untuk bagian-bagian tersebut asalkan ada bukti pembelian dan biasanya akan ditambahkan ke dalam premi.

Baca Juga :   Pembentukan Perusahaan Baru Pengganti Jiwasraya Bisa Terganjal Proses Restrukturisasi Polis

“Di Roojai sendiri, biasanya nasabah banyak memodifikasi di bagian velg dan body kit. Namun, pada saat terjadi kerusakan, kami akan tetap menggantinya dan mengembalikan ke posisi awal/standar dari sesuai dari dealer,” kata Heru.

Modifikasi harus dilakukan dengan hati-hati. Kesalahan dalam modifikasi dapat membuat polis asuransi hangus dan menyulitkan proses klaim di kemudian hari.

Berikut beberapa tips yang dibagikan Roojai untuk memastikan modifikasi mobil tidak mengganggu perlindungan asuransi. Pertama, laporkan dan konsultasi ke Perusahaan asuransi. Sebelum melakukan modifikasi, laporkan rencana modifikasi kepada perusahaan asuransi. Sebagian besar perusahaan asuransi menerima modifikasi asalkan dilaporkan secara detail. Jika modifikasi dinilai berbahaya, perusahaan dapat mengubah polis asuransi, yang mungkin memengaruhi nilai mobil, uang pertanggungan, dan premi yang harus dibayar.

Kedua, pahami aturan modifikasi dalam polis asuransi. Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pemilik mobil wajib melaporkan modifikasi dalam waktu 7 hari. Keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak. Selain itu, perusahaan asuransi berhak menolak klaim jika kerusakan terjadi pada perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis, seperti ban, velg, atau dop.

Baca Juga :   Temperatur Sektor Jasa Keuangan Menjelang Oktober 2021

Ketiga, berkonsultasi dengan ahli modifikasi. Sebelum melakukan modifikasi, konsultasikan dengan ahli modifikasi mobil yang berpengalaman. Mereka dapat memberikan saran tentang modifikasi yang aman dan sesuai dengan standar keamanan berkendara.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics