OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya di Tengah Tuntutan Penundaan dari Eks Karyawan
Kantor pusat Asuransi Jiwasraya/Dok. Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasaraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung,” tulis OJK dalam pengumuman yang dikutip, Jumat (21/2).
Sejak pencabutan izin usaha ini, tulis OJK, pemegang saham, direksi, dewan Komisaris, dan pegawai, perusahaan asuransi milik negara itu dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai asetnya.
Dengan pencabutan izin ini, perusahaan yang berdiri pada 21 Agustus 1984 itu dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.
Selain itu, Perushaan juga harus menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat.
Perusahaan juga harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.
OJK juga memerintahkan agar Perusahaan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengumuman, OJK menyampaikan merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.
“Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” tulis OJK.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan di tengah tuntutan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya yang mendesak pemerintah untuk menunda pembubaran Jiwasraya (Persero) yang disampaikan pada awal Februari ini.
Alasannya, perusahaan BUMN itu belum memenuhi kewajiban solvabilitas dana pensiun pemberi kerja (DPPK) Jiwasraya.
Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya De Yong Adrian mendesak Jiwasraya untuk memenuhi DPPK sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan aktuaris, sebelum dibubarkan.
“Ini sesuai dengan amanat yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK ), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang likuidasi dana pensiun. Kami sangat mengharapkan karena dengan kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut,” kata De Yong di DPR, Senin (3/2).
De Yong mengatakan, pihaknya menuntut DPPK Jiwasraya untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendiri DPPK Jiwasraya diminta melunasi seluruh kewajiban solvabilitas yang menjadi hak pensiunan Jiwasraya.
Selain itu, kata De Yong, anggota pensiunan Jiwasraya menginginkan agar uang pensiun tetap dibayarkan setiap bulan selama seumur hidup. Pemenuhan itu berlaku selama proses pembubaran Jiwasraya berjalan.
“Karena para pensiunan ini saat aktif bekerja di Jiwasraya hingga memasuki usia pensiun, gajinya sudah dipotong untuk memenuhi semua kewajiban kami sebagai penerima manfaat pensiun, sehingga pada saat kami pensiun kami tinggal menerima hak kami,” ujar De Young.
Fraud Pengelolaan Dana Pensiun
Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kecurangan senilai Rp 257 miliar dalam pengelolaan DPPK Jiwasraya.
“Saat ini sudah dilakukan audit investigasi, laporannya, per 31 Desember 2024 kemarin oleh BPKP ini ada fraud sekitar Rp 257 miliar. Saat ini (pelaku) mungkin sudah di penjara atas kasus Jiwasraya,” kata Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal di DPR, Kamis (6/2).
Luthfi mengatakan, peserta aktif DPPK Jiwasraya sudah tidak ada lagi, karena posisi perusahaan per September 2024 sudah merasionalisasi seluruh pegawainya. Dengan begitu, posisi pegawai yang masih ada dan aktif hingga saat ini berstatus sebagai pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Selanjutnya, kata Lutfi, pihaknya mencatat sebanyak 2.332 peserta dalam DPPK , 82 peserta di antaranya masuk kategori pensiun tunda, dan 2.250 lainnya merupakan pensiunan. Pensiun yang ditunda merupakan pekerja di bawah 45 tahun, dan manfaat pensiun bulanannya ditunda hingga memasuki usia 45 tahun.
“Untuk manfaat pensiunan bulanan sampai saat ini tidak ada penundaan sama sekali. Masih kita bayarkan. Masih rutin sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ujar Lutfi.
Saat itu, Lutfi mengatakan Jiwasraya hanya bisa membayar manfaat DPPK hingga 2028. Pasalnya perusahaan tersebut terbatas secara anggaran dan aset, sehingga hanya bisa membayar hingga 2028.
Lutfi Rizal mengatakan per 31 Desember 2024, aset DPPK Jiwasraya senilai Rp 654,5 miliar dan aset neto likuid sebesar Rp 149,1 miliar.
Sementara liabilitas solvabilitas per 31 Desember 2024 mencapai Rp 452,1 miliar dengan total peserta 2.332 orang.
“Ketahanan dana yang tersedia, berdasarkan analisis ketersediaan dana tersisa di DPPK, maka pembayaran manfaat pensiun dapat bertahan sampai Desember 2028,” kata Lutfi.
Pada tahun sebelumnya, kata Lutfi, pendanaan DPPK Jiwasraya mengalami defisit Rp 371,80 miliar. Namun, defisitnya turun menjadi Rp 303,03 miliar pada 31 Desember 2024.
Penurunan defisit tersebut, kata Lutfi, dipengaruhi beberapa faktor di antaranya pengurangan beban pajak yang ditanggung perusahaan.
“Kenapa ini terjadi penurunan defisit. sebenarnya di 31 Desember 2024 Jiwasraya dengan keterbatasan keuangan sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPKP, Jiwasraya tetap menambah pendanaan sesuai dengan kemampuan perusahaan,” tambah Lutfi.