Gerakan Nasional Wakaf Uang, Bank Kalsel Luncurkan Wakaf Uang iB Ar – Rahman

0
433

Bank Kalsel meluncurkan wakaf uang bertajuk Wakaf Uang iB Ar – Rahman. Layanan ini baru saja diterbitkan pada akhir tahun 2020 dan akan digaungkan pada tahun 2021 ini, sebagai respons Bank Kalsel atas Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diluncurkan pemerintah belum lama ini.

Wakaf Uang iB Ar – Rahman Bank Kalsel diyakini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kalimantan Selatan dalam menyalurkan wakaf uang tunai serta memastikan penyaluran wakaf secara tepat melalui Nazhir (pengelola wakaf) yang telah bekerjasama dengan Bank Kalsel.

Agus Syabarrudin, Direktur Utama Bank Kalsel menuturkan bahwa pihaknya mendukung penuh inisiatif Gerakan Nasional Wakaf Uang. Saat ini, Bank Kalsel telah memiliki layanan Wakaf Uang iB Ar – Rahman sejalan dengan GNWU yang tengah digaungkan oleh Presiden Jokowi.

“Kami di Bank Kalsel selalu menghadirkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah maupun masyarakat di Kalimantan Selatan. Khususnya dalam hal ini, layanan Wakaf Uang iB Ar – Rahman yang sejalan dengan GNWU. Bank Kalsel mendukung penuh Gerakan Nasional Wakaf Uang dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah atau masyarakat yang mau melakukan Wakaf,” tutur Agus, Kamis (28/1).

Baca Juga :   Serap Talent Potensial, Bank Kalsel Rekrut Pegawai Secara Online

Bank Kalsel memiliki dua layanan setoran wakaf. Pertama, Wakaf Langsung yang ditujukan untuk nasabah Bank Kalsel maupun masyarakat umum, Wakif (orang yang berwakaf) dapat memilih Wakaf Uang, yang dalam hal ini wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih (orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf). Wakif juga dapat melakukan Wakaf melalui Uang yang dalam hal ini wakaf dengan memberikan uang guna membeli atau mengadakan harta benda bergerak maupun tidak bergerak, sesuai yang dikehendaki wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial. Atas layanan ini, wakif dapat memilih Nazhir yang akan mengelola wakaf.

Kedua, Wakaf melalui Tabungan iB Al – Barakah Bank Kalsel yang dikhususkan kepada nasabah Bank Kalsel. Pada layanan ini, Wakif akan mendapatkan Hadiah Wakaf dan hanya dapat memilih Wakaf melalui Uang, dan tetap dapat memilih Nazhir yang akan mengelola wakaf. Besaran hadiah wakaf akan disesuaikan dengan nominal dana yang tersimpan serta jangka waktu yang dipilih oleh wakif.

Baca Juga :   Sinergi Bank Kalsel Dengan Pos Indonesia, Permudah Nasabah Bayar Berbagai Tagihan

Untuk bisa mendapatkan layanan terkait Wakaf Uang iB Ar – Rahman saat ini bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang Bank Kalsel terdekat. Diharapkan, Wakaf Uang iB Ar – Rahman bisa meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, sekaligus juga memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial, sejalan dengan harapan pemerintah.

Sebelumnya pada Senin (25/1) lalu, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang sebagai untuk mendorong optimalisasi potensi wakaf di Indonesia dan pengelolaan wakaf secara produktif.  Sebagai Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air. Salah satu langkah tersebut ialah melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah.

“Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang,” terang Presiden.

Baca Juga :   Bank Kalsel Ajukan Penempatan Dana PEN Rp500 Miliar ke Kemenkeu

Di Indonesia, potensi wakaf tersebut memang sangat besar. Berdasarkan data yang diterima Presiden, potensi aset wakaf per tahunnya mencapai Rp2.000 triliun di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.

“Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf. Tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah saja, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” lanjutnya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics