Peringati Hari Pendidikan, Askrindo Latih Pendidik PAUD Jabodetabek

0
8

PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menyelenggarakan Pelatihan Terapi Perilaku untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) kepada para pendidik (guru) sekolah PAUD seJabodetabek di Bekasi. Acara ini untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2025.

Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kompetensi tenaga pendidik dalam menangani anak berkebutuhan khusus.

“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi Masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan, di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” kata Syafruddin dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan Askrindo mendorong lembaga PAUD yang sudah siap skill secara ketenagaan untuk membuka layanan PAUD Inklusi agar semua anak PAUD dapat terlayani sesuai dengan haknya mendapatkan pendidikan yang layak.

“Saat ini melihat banyak sekolah PAUD, SD, SMP, SMA para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendididikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara Segregasi/Pemisahan disekolah luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga :   BSI Maslahat Gelar Serangkaian Acara di Peringatan Milad Pertama

Ia juga menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini banyak sekolah belum memiliki kesiapan untuk menerima Anak Berkebutuhan Khusus karena merasa tidak memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan kepada ABK di sekolahnya. Akibatnya sebagian ABK tidak memiliki akses untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan perkembangannya.

Pelatihan ini mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya TPB 4 (Pendidikan Berkualitas), TPB 5 (Kesetaraan Gender), TPB 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) dan TPB 10 (Berkurangnya Kesenjangan. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan,” kata Syafruddin.

Leave a reply

Iconomics