Perusahaan Benny Tjokro, PT Hanson International Tbk Dinyatakan Pailit

0
904
Reporter: Petrus Dabu

Perusahaan milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020 lalu.

Manajemen emiten dengan kode saham MYRX ini  sudah menyampaikan kondisi tersebut kepada para pemegang saham dan kreditur pada Jumat (28/8).

Benny Tjokrosaputro adalah salah satu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hartono Santoso, Direktur Hanson dalam suratnya tertanggal Jumat (28/8) mengungkapkan majelis hakim pemeriksa perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus lalu memutuskan antara lain, pertama, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir.

Kedua, menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor Pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Atas Putusan tersebut Perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tulisnya dalam surat yang juga sudah diumumkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Sabtu (29/8).

Baca Juga :   Menunggu Tersangka Kasus Wanaartha di Bareskrim, Ini Harapan dari Nasabah

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics