
Perusahaan Benny Tjokro, PT Hanson International Tbk Dinyatakan Pailit

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta/The Iconomics
Perusahaan milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020 lalu.
Manajemen emiten dengan kode saham MYRX ini sudah menyampaikan kondisi tersebut kepada para pemegang saham dan kreditur pada Jumat (28/8).
Benny Tjokrosaputro adalah salah satu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hartono Santoso, Direktur Hanson dalam suratnya tertanggal Jumat (28/8) mengungkapkan majelis hakim pemeriksa perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus lalu memutuskan antara lain, pertama, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir.
Kedua, menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor Pailit dengan segala akibat hukumnya.
“Atas Putusan tersebut Perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tulisnya dalam surat yang juga sudah diumumkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Sabtu (29/8).
Leave a reply
