Prudential Tegaskan Kesiapannya untuk Terapkan PSAK 117

0
138

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mempertegas kesiapannya menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terbaru PSAK 117. Prudential Indonesia menyampaikan langkah ini diambil bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan mempertahankan tata kelola perusahaan yang prudent, tetapi sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan nanti.

“Sebagai pemimpin di industri asuransi, Prudential Indonesia melihat penerapan PSAK 117 bukan hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh regulator. Namun ini menjadi peluang bagi kami untuk melihat kembali tujuan perusahaan, dan memperkuat sistem perusahaan salah satunya melalui penerapan PSAK 117, guna mewujudkan perlindungan yang berkelanjutan bagi nasabah hingga ke masa depan. Bagi kami, PSAK 117 bukan hanya sekedar patuh akan aturan yang berlaku, tapi beyond compliance,” kata Presiden Direktur Prudential Indonesia, Michellina Laksmi Triwardhany dalam keterangan resminya.

Untuk stakeholder, baik pemegang polis maupun investor, penerapan PSAK 117 mempertegas komitmen Prudential Indonesia dalam menyampaikan laporan keuangan yang jelas dan transparan mengenai layanan perlindungan, dimana PSAK 117 mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi. Pemisahan tersebut diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik terkait penetrasi dan literasi asuransi di masyarakat. Sebagai contoh, terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), Prudential Indonesia mencatat pendapatan asuransi berupa Contractual Service Margin (CSM), sebagai bagian dari pendapatan dari kegiatan asuransi, sedangkan pendapatan dari kegiatan investasi (porsi nasabah), akan dicatat sebagai bagian dari kegiatan investasi.

Baca Juga :   Dian Ediana Rae Paparkan Prospek Perbankan Tahun 2025 di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global dan Kenaikan PPN

Selain itu, penghitungan reserve sesuai dengan PSAK 117 akan meningkatkan kepercayaan nasabah bahwa klaim mereka akan diproses sesuai ketentuan Polis. Hal ini menunjukkan komitmen Prudential Indonesia untuk senantiasa melindungi dan mendukung nasabah, serta memberikan pembayaran manfaat klaim sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis nasabah.

Oleh karena itu, penerapan PSAK 117 akan memperkuat langkah berkelanjutan Prudential Indonesia dalam berinovasi menghasilkan produk-produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan jangka panjang nasabah. Dengan kata lain, penerapan aturan ini berpotensi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjamin bagi nasabah Prudential Indonesia, serta relevan dengan dinamika kehidupan di tengah masyarakat.

Dalam penerapan PSAK 117 pasti dijumpai tantangan bagi industri asuransi, salah satunya yang paling menantang adalah kurangnya Sumber Daya Manusia dengan latar belakang aktuaria. Bahkan ada perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Hal inilah yang mendasari Prudential Indonesia mengembangkan Actuarial Development Program.

“Penerapan standar pelaporan keuangan terbaru ini akan membawa semangat baru bagi industri asuransi. Didukung oleh Sumber Daya Manusia yang kompeten, kami percaya  mampu mengembangkan sistem dan standar kualitas baru yang relevan dengan metode terkait. Dan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang prudent, termasuk melalui penerapan PSAK 117 ini, sehingga kami dapat mewujudkan perlindungan berkelanjutan kepada seluruh nasabah di setiap jenjang kehidupan, untuk masa depan,” kata Michellina.

Baca Juga :   DBS Indonesia: Keamanan dan Kerahasiaan Data Jadi Prioritas

PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 9 Desember 2021. Standar ini mengadopsi amendmen dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023. Secara umum, penerapan PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi dan komparabilitas atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. Penerapan atas PSAK 117, efektif per 1 Januari 2025, diharapkan dapat mengurangi inkonsistensi dan kelemahan dalam praktik pencatatan akuntansi saat ini.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics