Dian Ediana Rae Paparkan Prospek Perbankan Tahun 2025 di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global dan Kenaikan PPN
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat peluncuran Panduan Resiliensi Digital/Dok.OJK
Industri perbankan pada tahun 2025 menghadapi sejumlah tantangan baik dari situasi global, maupun domestik. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan [OJK] memproyeksikan kredit dan dana pihak ketiga [DPK] akan tetap tumbuh positif seperti pada 2024 ini.
“Kita sama-sama mengetahui kondisi global masih dipengaruhi berbagai ketidakpastian, terutama terkait kebijakan ekonomi dan perdagangan yang diambil pemerintahan baru Amerika Serikat, serta tensi geopolitik global yang masih terus tinggi di Timur Tengah dan juga Rusia dan Ukraina,” ujar Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Jumat (13/12).
Menurut Dian, dalam kondisi global demikian, arah kebijakan ekonomi yang mengarah pada pelonggaran kebijakan moneter akan tetap mewarnai dan menjadi angin segar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan perbankan pada 2025.
Di dalam negeri, dukungan berbagai program pemerintah dan bauran kebijakan juga akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit.
“Untuk tahun 2025 ini, kami melihat pertumbuhan kredit perbankan masih akan positif,” ujarnya, tanpa menyebutkan angka pertumbuhan.
Prediksi penurunan suku bunga global dan domestik pada tahun depan, tambah Dian, juga diharapkan dapat berdampak positif pada penghimpunan dana perbankan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan DPK dan menurunkan biaya dana.
“Jika penghimpunan dana positif, maka potensi ketersediaan likuiditas akan tetap terjaga dan membantu perbankan dalam melaksanakan penyaluran kredit,” ujarnya.
Selain itu, penurunan suku bunga secara global juga diharapkan dapat mendorong meningkatkan permintaan kredit sehingga pertumbuhan kredit diharapkan tetap kuat.
Pada Oktober 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,92 persen yoy menjadi Rp7.656,90 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,63 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 11,01 persen. Sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 9,25 persen. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,08 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 4,76 persen.
Sementara, DPK perbankan per Oktober 2024 masih tumbuh relatif kecil 6,74 persen yoy menjadi Rp8.751,16 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,72 persen, 7,43 persen, dan 6,18 persen yoy.
Pengaruh Kenaikan Tarif PPN
Salah satu kebijakan pemerintah Indonesia yang berpotensi mempengaruhi kinerja perbankan pada 2025 adalah kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Dian mengatakan, kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Undang-Undang tersebut, tarif PPN naik secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 dan menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Dian mengatakan, pasca tarif PPN naik menjadi 11 persen, kredit perbankan pada posisi Desember 2023 masih dapat tumbuh sebesar 10,32 persen, dengan kualitas kredit yang terjaga, tercermin dari NPL pada level 2,19 persen.
Selanjutnya, pada posisi Oktober 2024, kredit mampu tumbuh 10,92% dan NPL pada level 2,20 persen.
“Sehubungan dengan rencana peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025, memang tidak dapat dimungkiri akan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya dari sisi permintaan, dari sisi suplai, kenaikan tarif PPN, menurut Dian, juga mempengaruhi komponen biaya produksi.
“Kondisi penyesuaian [tarif PPN] tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporary,” ujarnya.
Namun, tambah Dian, “kondisi dimaksud dinilai belum serta merta dapat berimplikasi langsung terhadap kemampuan bayar debitur.”
Dian mengatakan, pemerintah bersama OJK serta regulator lainnya, mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian secara berkelanjutan melalui berbagai program dan kebijakan atau stimulus yang diperlukan untuk memastikan sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil dan terjaga.
Salah satu stimulus yang akan diberikan itu, jelasnya, adalah kemudahaan akses pembiayaan untuk UMKM. Per Oktober 2024, penyaluran kredit UMKM hanya tumbuh 4,75 persen, berada di bawah pertumbuhan kredit secara umum yang berada di level 10,92 persen.
OJK, jelas Dian, sudah menyusun Rancangan Peraturan OJK [RPOJK] terkait kemudahan akses pembiayaan untuk UMKM, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [P2SK].
“Dalam RPOJK itu, akan diatur akses pembiayaan UMKM dapat dilakukan oleh bank dan Lembaga Jasa Keuangan [LJK] non bank melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema khusus, antara lain melalui penyusunan skema kredit menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, kemudian percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM serta bentuk kemudahan lainnya,” ujar Dian.