PT AIA Syariah Insurance Kantongi Izin Usaha Asuransi Syariah
Kantor Pusat PT AIA Financial/Dok. AIA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha asuransi syariah kepada PT AIA Syariah Insurance.
Dalam pengumuman pemberian izin yang ditandatangani Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana pada 25 September 2026 ini disampaikan bahwa pemberian isin tersebut berlaku sejak 25 September 2026.
OJK menyampaikan dengan diberikannya izin usaha ini, maka PT AIA Syariah Insurance diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.