PT Vale Kantongi Perpanjangan Izin Operasi Hingga Tahun 2035

0
93

Ilustrasi aktivitas pertambangan PT Vale/Dok. Vale Indonesia

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035. Izin operasi ini resmi setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale.

IUPK yang diterima Vale Indonesia pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.

CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia, Febriany Eddy menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak. Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak.

Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).

Baca Juga :   Petrosea Alokasikan Rp6 Triliun untuk Investasi Peralatan

PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK (termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024), IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya hingga 28 Desember 2025 serta perpanjangan pertama selama 10 tahun sampai dengan 28 Desember 2035. IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics