10 Calon Hakim Agung Ikuti Uji Kelayakan Hari Ini di Komisi III DPR

0
655
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap 11 calon agung. Setiap calon nantinya akan diberikan waktu paling lama 60 menit memaparkan pokok-pokok makalah yang mereka sampaikan.

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan, setelah para calon hakim agung selesai memaparkan pokok-pokok makalah mereka, maka setiap anggota Komisi III akan diberikan waktu 3 menit untuk mendalami papara tersebut. Agar berlangsung tertib, maka pimpinan akan memandu para anggota Komisi III ketika mendalami paparan para calon hakim agung.

“Setelah selesai proses uji kelayakan ini calon hakim agung diminta menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III,” kata Pangeran, Senin (20/9).

Untuk uji kelayakan dan kepatutan pada Senin (20/9) ini akan dilakukan untuk 10 calon yang digelar dari 09.00 hingga 22.00 WIB. Sementara 1 calon hakim agung yang tersisa akan dilakukan pada Selasa (21/9) besok.

Berikut 10 nama yang mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung pada hari ini:

Baca Juga :   Harga Migor Curah Masih di Atas HET, Kinerja 3 Lembaga Ini Dipertanyakan, Apa Saja?

1. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
5. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)
6. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
7. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
8. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama).
9. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
10. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)

Leave a reply

Iconomics