
Anggota Komisi IV Nilai Penting Bentuk Pansus Mark Up Harga Impor Beras demi Ungkap Kebenaran

Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin/Dokumentasi Pribadi
Pembentukan panitia khusus (pansus) penggelembungan harga impor beras dinilai diperlukan untuk mengungkap kebenarannya. Apalagi mencuatnya isu tersebut melibatkan sejumlah nama termasuk Kepala Bapanas Arief Prasetyo dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Sangat mendukung, adanya usulan pansus mark up harga impor beras,” kata anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Berdasarkan fakta itu, kata Akmal, pembentukan pansus penggelembungan itu perlu segeran dibentuk agar bisa mengetahui detail fakta-fakta masalah tersebut.
Seperti Akmal, rekannya di Komisi IV Suhardi menduga mark up harga impor beras itu karena tata kelola sebagaimana diungkap dalam dokumen hasil evaluasi kegiatan pengadaan beras luar negeri itu. “Maka (kami) setuju bila memang kuat adanya dugaan mark up harga pembelian beras,” kata Suhardi.
Berdasarkan dokumen hasil evaluasi sementara tim review kegiatan pengadaan beras luar negeri disebutkan ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplet, yang pada akhirnya menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim. Karenanya kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan, karena dokumen impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.
Terjadinya biaya demurrage atau denda karena perubahan perjanjian impor (PI) dari yang lama ke baru. Ditambah lagi phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar dalam waktu bersamaan sehingga menyebabkan penumpukan. Akibat tidak proper dan kompletnya dokumen impor serta masalah lainnya menyebabkan biaya demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar.
Adapun rincian dendanya meliputi wilayah Sumut sebesar Rp 22 miliar, Rp 94 miliar dan Jawa Timur Rp 177 miliar. Beberapa dokumen impor untuk kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar.
Masih merujuk dokumen itu, disebutkan pula telah terjadi kendala pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) di kegiatan impor tahap 11 yang dilakukan pada Desember 2023. “Dokumen yang diterima belum lengkap dan valid sehingga perlu dilakukan perbaikan setelah submit ke aplikasi INWS berupa lembar survei (LS),” bunyi dokumen evaluasi tersebut.
Leave a reply
