DPR, Pemerintah dan DPD Setuju Perppu Dibawa ke Paripurna di Masa Sidang Selanjutnya

omen penandatanganan persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II pada masa sidang berikutnya/Dokumentasi DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah dan DPD menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilanjutkan untuk dibawa ke tingkat II di sidang paripurna masa sidang mendatang.
Wakil Ketua Baleg M. Nurdin mengatakan, persetujuan tersebut diberikan setelah mendengar tanggapan dari masing-masing fraksi. Dari 9 fraksi di DPR, 7 menyetujuinya dan 2 fraksi yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu tersebut.
“Kepada DPD dan pemerintah apakah hasil pembahasan RUU tentang Perppu tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui tahap pembicaraan tingkat II?” tanya Nurdin di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Perppu Cipta Kerja, kata Nurdin, diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat terutama masalah dalam dunia kerja. Apalagi sebelumnya UU Cipta Kerja sudah pernah dijalankan namun masih ada yang perlu diperbaiki lagi.
“Tapi karena payung hukumnya masih belum dirasakan cukup, maka dibuatlah Perppu. Sekarang ini Perppu-nya, sudah kami setujui,” ujar Nurdin.
Sementara itu, mewakili pemerintah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, merupakan pelaksanaan atas kewenangan atributif Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945. Dalam prosesnya disebut kewenangan tersebut dibatasi konstitusi.
Karena itu, kata Airlangga, agar aman Perppu harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Dengan adanya persetujuan tersebut, DPR secara objektif bisa menilai Perppu yang diterbitkan berdasarkan subjektifitas presiden yang akan disetujui sebagai undang-undang.
“Untuk itu, pemerintah menjelaskan latar belakang dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 PUU/18/2020, serta upaya pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian global yang berdampak signifikan terhadap perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” kata Airlangga.
Masih kata Airlangga, pemerintah mengapresiasi seluruh fraksi di DPR baik yang telah memberikan persetujuan maupun yang tidak menyetujui Perppu tersebut. Dan, semua catatan dari DPR itu akan menjadi masukan bagi pemerintah.
“Karena dari sini (Perppu Cipta Kerja) akan ada peraturan turunan daripada Undang-Undang Cipta Kerja ini,” kata Airlangga.