Anggota Panja RUU PPSK Ini Setuju Tawaran Pemerintah soal Koperasi, Apa Itu?
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dinilai tidak perlu mengatur ulang seluruh mekanisme yang ada dalam koperasi. Pasalnya, RUU tersebut bukan mengatur secara khusus soal koperasi.
“Ini bukan UU koperasi, ini UU sektor keuangan, dan semangat kita sebenarnya pada saat mengatur ini, itu lebih kepada perlindungan konsumen. Bahwa ada konsumen di jasa keuangan yang harus dilindungi,” kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12).
Misbakhun mengatakan, RUU PPSK seharusnya dapat mengatur tentang celah yang terdapat di sektor koperasi yang selama ini kerap dimanfaatkan. Dengan demikian, sekaligus menjawab adanya polemik yang menilai bahwa RUU PPSK menjadikan koperasi ke arah yang lebih kapitalis.
Menurut Misbakhun, yang terjadi saat ini terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan longgarnya peraturan koperasi untuk menjalankan aktivitas pengumpulan dana masyarakat. Dan, tentu saja hal tersebut jauh dari filosofi yang dianut sistem koperasi yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
“Justru, kalau orang menggunakan baju koperasi terus menjalankan praktik kapitalistik, sehingga koperasinya rusak, orang inilah agennya kapitalis yang ingin merusak sokoguru ekonomi nasional kita. Orang ini yang sebenarnya merusak, dijadikan bahan kampanye,” ujar Misbakhun.
Karena itu, kata Misbakhun, RUU PPSK diminta untuk mengembalikan roh koperasi secara utuh. Juga dapat memberikan perlindungan kepada para konsumen yang ada dalam sektor jasa keuangan.
Berdasarkan hal tersebut, kata Misbakhun, pihaknya mewakili Fraksi Golkar sepakat dengan alternatif yang disodorkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Bahwa koperasi dengan sistem tertutup (close loop) dan sistem terbuka atau open loop berada dalam pengawasan Kemenkop UKM.
“Untuk itu saya mengusulkan agar di alternatif 2 itu, dilakukan reformulasi lagi kalau menurut saya, idenya pemerintah. Jangan kemudian dipakai UU ini untuk mengatur koperasi, tetapi dipakai untuk mengatur koperasi yang berbidang usaha simpan pinjam kepada masyarakat,” kata Misbakhun.
Kemenkop UKM mengusulkan 2 alternatif pilihan soal pengawasan koperasi. Pertama, koperasi simpan pinjam (KSP) tertutup pengawasannya berada di bawah Kemenkop UKM dan KSP terbuka berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan alternatif kedua, Kemenkop UKM menaungi KSP close loop dan open loop. Namun, dalam praktiknya KSP open loop akan ditetapkan Kemenkop UKM untuk kemudian pengawasannya berada di bawah naungan OJK.