PP Tidak Bagikan Dividen karena Situasi Global dan Perkuat Permodalan

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PP memutuskan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham untuk periode 2023. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023.
Direktur Keuangan PT PP Agus Purbianto mengatakan, ketiadaan pembagian dividen perusahaan untuk memperkuat struktur permodalan. Di samping itu, kenaikan tren suku bunga, isu global, dan isu domestik pun menjadi bahan pertimbangan PT PP untuk tidak membagikan dividen.
“Tentu dengan adanya penguatan dari sisi cash flow ini kita tidak menambah utang. Salah satu upayanya tidak membagi dividen,” kata Agus dalam keterangan resminya di Gedung PP, Jakarta, Rabu (24/4).
Utang PT PP yang naik pada 2024 ini, kata Agus, terjadi karena adanya kenaikan signifikan utang retensi. Utang retensi yang berjalan seiring dengan semakin banyaknya progres proyek yang dikerjakan.
“Jadi kalau kita semakin besar progres, retensinya juga akan dipupuk semakin besar juga,” kata Agus.
Kemudian, lanjut Agus, peningkatan utang dari beberapa proyek yang menunggu suatu pendanaan atau kontrak amandemen yang membutuhkan persetujuan pemilik saham.
Secara keseluruhan, kata Agus, liabilitas saat ini mayoritas dari anak usaha yakni PT PP Presisi Tbk dan PT PP Properti Tbk. Kedua anak perusahaan tersebut berkontribusi terhadap kenaikan liabilitas PT PP dari sebelumnya sebesar Rp 41,3 triliun pada akhir 2023, naik menjadi Rp 46,9 triliun sepanjang 2024.
“Jadi dominannya ada di PT PP Presisi dan juga ada di PPRO (PP Properti), karena PPRO itu banyak penjualan yang dilakukan secara bertahap, sehingga setiap ada tahapan penjualan itu memperpanjang terkait dengan piutang-piutang yang terjadi,” ujarnya.