BPK Serahkan Laporan IHPS, LHP dan LKPP kepada DPR, Begini Temuannya

0
185
Reporter: Rommy Yudhistira

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 kepada DPR. Hasil laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dewan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).

Sementara itu dalam laporannya, Ketua BPK Isma Yatun menuturkan, pihaknya memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP 2022. Hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP yang terdiri atas 81 LKKL dan LKBUN.

Menurut Isma Yatun, terdapat 1 LKKL yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) yakni laporan keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2022. Opini WTP atas LKPP Tahun 2022 berdasarkan opini atas LKKL dan LKBUN tersebut, termasuk opini WDP pada laporan keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2022.

Baca Juga :   Revisi Aturan dan 4 Strategi Wapres Kembangkan Ekonomi Syariah

“Selain itu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022, BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Review Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional,” ujar Isma Yatun.

Dalam IHPS II Tahun 2022 yang disampaikan BPK itu, kata Isma Yatun, termuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP keuangan, 177 LHP kinerja, dan 210 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp 25,85 triliun.

Dari jumlah itu, kata Isma Yatun, temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp 11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp 14,65 triliun. IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 577,69 miliar,” ujar Isma Yatun.

Leave a reply

Iconomics