Menyoal Langkah Dewas KPK Ungkap dan Umumkan Pungli di Rutan, Begini Kata MAPHI
Temuan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) menimbulkan beragam pendapat. Tentu dalam rangka bersih-bersih atau memberantas korupsi semua pihak mendukung langkah Dewas KPK itu.
Akan tetapi, kata Direktur Eksekutif Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) Christian Patricho Adoe, tindakan memberantas korupsi tentulah harus sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, langkah Dewas KPK dalam mengungkap pungli sekitar Rp 4 miliar itu perlu dicermati dan diteliti secara seksama dari sisi kewenangan lembaga tersebut.
“Saya baca dalam salah satu pemberitaan anggota Dewas KPK khususnya Ibu Albertina Ho menyebut bahwa kasus tersebut pertama kali terungkap karena mereka. Nah, saya melihat Dewas KPK telah melampaui kewenangannya karena tentu saja pungli berkaitan dengan tindak pidana bukan pelanggaran kode etik,” kata Richo di Jakarta, Selasa (20/6).
Menurut Richo, tindakan Dewas KPK mengungkap pungli tersebut bisa dinilai sebagai menyalahgunakan kewenangan. Seharusnya, pengungkapan pidana pungli itu dilakukan penyelidik/penyidik bukan oleh Dewas KPK.
Dengan demikian, kata Richo, Dewas KPK seharusnya tidak perlu menyelidiki dan mengumumkan pungli yang terjadi di Rutan KPK. Selain tidak etis, tindakan Dewas KPK itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang KPK tahun 2019.
“Jadi, saya kira menjadi jelas secara hukum tindakan Dewas KPK melanggar karena menjalankan tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan UU tentang KPK tahun 2019,” tutup Richo.
Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan telah menemukan dugaan pungli di Rutan KPK yang mencapai sekitar Rp 4 miliar. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengungkapan Dewas, bukan dari hasil laporan pihak lain.
“Kami di sini ingin menyampaikan Dewas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang. Jumlah temuan itu sementar dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Jadi, sangat mungkin akan bertambah,” kata Albertina.