Putusan MK soal Syarat Pimpinan Dinilai KPK Perkuat Independensi

0
36

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon pimpinan lembaga antirasuah sudah tepat dan memberi kepastian hukum, khususnya dalam mengatur kewajiban nonaktif dari jabatan sebelumnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026 tidak hanya menghilangkan multitafsir, tetapi juga memperkuat independensi kelembagaan.

“Kami nilai putusan ini proporsional dan memberikan kepastian hukum,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (30/04/2026).

Menurutnya, aturan baru itu mampu meminimalkan potensi benturan kepentingan. Dengan mewajibkan calon pimpinan nonaktif dari jabatan atau profesi sebelumnya, integritas dan independensi KPK dinilai tetap terjaga.

Budi menegaskan aspek integritas dan independensi merupakan fondasi utama dalam kerja pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, putusan MK dipandang sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola kelembagaan KPK.

“Putusan ini mendukung KPK tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandatnya,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa sistem kerja kolektif kolegial di KPK menjadi penguat dalam menjaga objektivitas pengambilan keputusan. Mekanisme ini, kata Budi mampu menekan subjektivitas sekaligus memastikan prinsip checks and balances berjalan dengan baik.

Baca Juga :   Sebagai Wakil Rakyat, Formappi Minta DPR Lebih Kritis kepada Pemerintah

Diketahui, MK pada 29 April 2026 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait syarat calon pimpinan KPK. Dalam putusannya, MK mengubah frasa dalam Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Frasa “melepas” dan “tidak menjalankan” dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”. Dengan perubahan itu, calon pimpinan KPK diwajibkan nonaktif dari jabatan struktural maupun profesinya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics