Kemenkop UKM Diharapkan Tetap Berwenang Awasi Kegiatan Koperasi

0
356
Reporter: Rommy Yudhistira

Peran pengawasan koperasi sepenuhnya diberikan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenko UKM) bukan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usulan pengawasan terhadap koperasi ini kini menjadi pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan diberikan kepada OJK.

“Ini akan angkat ke Kemenkop. Kalau OJK di luar mitra kami. Jadi, koperasi nanti kalau bicara dengan Komisi XI dan OJK mereka bisa berdiri bareng-bareng dengan bapak,” kata anggota Komisi VI DPR Harris Turino ketika rapat dengan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

Harris mengatakan, sebagaimana filosofi dan nilai-nilainya, koperasi dengan sistem close loop merupakan kumpulan orang, bukan kumpulan uang. Dan itu diperkuat dengan menghadirkan peran baik dari lembaga maupun badan yang bisa mendukung lini bisnis sektor koperasi.

Sedangkan, koperasi yang berbentuk open loop, kata Harris, juga perlu diawasi pihak terkait, yang pada praktiknya seringkali menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi. Karena itu, kewenangan pengawasan praktik demikian berada di bawah OJK.

Baca Juga :   Anggota Komisi IX: Nakes Honorer Tagih Janji Pemerintah soal Jadi ASN

Dengan demikian, kata Harris, kejadian 8 koperasi yang bermasalah menimbulkan kerugian senilai Rp 26 triliun tidak terulang kembali. Harapannya lembaga yang berwenang mengawasi kegiatan koperasi open loop tersebut bisa mencegah kejadian serupa.

“Saya akan perjuangkan itu, untuk yang close loop. Tetapi yang open loop saya mendukung, apapun bajunya, kalau bajunya tetap pakai koperasi pun, KSP (koperasi simpan pinjam) yang seperti itu memang harus diawasi. Kementerian Koperasi tidak punya kemampuan untuk mengawasi, dengan segala macam keterbatasan instrumen yang ada,” ujar Harris.

Sementara itu, mewakili Forkopi, Suharto Amjad mengatakan, sesuai filosofi yang terkandung dalam koperasi, rencana RUU PPSK yang meletakkan OJK menjadi pembina dan pengawas koperasi, dikhawatirkan akan mereduksi gerakan koperasi, dan hanya melihat koperasi sebagai bentuk kumpulan uang bukan kumpulan orang.

“Itu pada berikutnya nanti akan menimbulkan implikasi yang sangat banyak, terhadap jati diri gerakan koperasi di Indonesia, sebagaimana bapak-bapak sebagai mitra Kementerian Koperasi mengetahui hal tersebut,” ujar Suharto.

Perihal koperasi open loop, kata Suharto, di mana sistemnya dinilai bukan bentuk dari koperasi. Dan itu juga sudah dijelaskan secara detail dalam naskah akademik yang diserahkan kepada Komisi VI bisa menjadi pertimbangan ketika rapat bersama Kemenkop UKM.

Baca Juga :   Komisi X Setujui Anggaran Kemenparekraf Senilai Rp 3,3 T, Cek Penggunaannya

“Memang ada Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang di dalamnya ini koperasi yang open loop. Kami kalau di dalam hal ini, kalau memang seandainya memungkinkan nanti, LKM itu sebenarnya bukan koperasi, karena kami koperasi itu pada dasarnya memang close loop. Pada waktu LKM (dibahas) pun sebenarnya kita sudah keberatan,” ujar Suharto.

Masih kata Suharto, hasil diskusi antara Komisi VI dan Forkopi ini diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai permasalahan yang dialami gerakan koperasi saat ini. “Kami dari Forkopi berterima kasih sekali atas diterimanya kami, bahkan diskusi yang sangat produktif ini. Oleh karena itu kami berterima kasih, mohon kami diarahkan untuk kepada menteri (Menkop UKM) agar bisa memperjuangkan kehendak seluruh koperasi di Indonesia,” kata Suharto.

 

Leave a reply

Iconomics