
Komisi II Desak Kemendagri Selesaikan Sengketa Segmen Batas

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia/Iconomics
Komisi II DPR mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelesaikan sengketa segmen batas daerah. Soalnya, laporan yang diterima Komisi II sebanyak 31 segmen atau 3% yang masih dalam proses difasilitasi Kemendagri.
“Ini menjadi dasar aspirasi yang kita sampaikan untuk ditindaklanjuti. Penyelesaiannya seperti apa, itu nanti akan dibicarakan dalam tindak lanjut itu. Kira-kira begitu. Yang penting ada komitmen dari kita semua, dari Kemendagri untuk menyelesaikan,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/11).
Doli mengatakan, pihaknya juga mendorong Kemendagri membina dan mengawasi pemerintah daerah melalui Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan Kabupaten agar mempercepat pemasangan pilar dan batas-batas fisik untuk daerah yang telah definitif. Tentu saja rujukannya peta lampiran yang terdapat dalam penerbitan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).
“Komisi II DPR meminta Kemendagri untuk segera menyampaikan peta jalan penyelesaian permasalahan batas antara desa/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia, untuk selanjutnya dibahas dalam raker/RDP yang akan datang,” ujar Doli.
Selanjutnya, kata Doli, Komisi II mengapresiasi upaya Kemendagri yang berhasil menyelesaikan penegasan batas daerah yang terhitung hingga Oktober 2022, sebanyak 795 segmen batas daerah atau 81% telah ditetapkan melalui Permendagri dari total 979 segmen batas daerah.
“Sedangkan 155 segmen batas daerah atau 16% lainnya masih dalam proses penetapan Permendagri dan tersisa sebanyak 31 segmen yang masih dalam proses fasilitasi,” ujar Doli.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah melakukan 4 terobosan yang berkaitan dengan upaya percepatan penyelesaian batas daerah. Pertama, Kemendagri telah membentuk Tim Percepatan Batas Daerah yang beranggotakan tim percepatan daerah pusat yang terdiri dari Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi TNI AD, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan lintas komponen dalam Kemendagri.
“Terbagi dalam 12 tim berbasis provinsi prioritas yang diketuai masing-masing eselon 2 Kemendagri, melalui keputusan Mendagri Nomor 136.05-1100 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kemendagri TA 2021 yang ditetapkan pada 29 April 2021, serta didampingi tim dari KPK,” kata Tito.
Kedua, Kemendagri melakukan pemanfaatan teknologi pemetaan dengan menggunakan citra satelit resolusi tinggi serta pemanfaatan software pemetaan untuk mempermudah pelacakan batas daerah secara kartometrik.
Ketiga, menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 123/2408/Bak tentang Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan batas Daerah tanggal 29 April 2021 dalam upaya penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah untuk menyelesaikan batas daerah antar-kabupaten/kota di wilayahnya dan memberikan rekomendasi penyelesaian batas daerah.
Keempat, mendorong pemerintah daerah yang berbatasan untuk melakukan pendataan kondisi eksisting lapangan seperti persebaran aset, permukiman, pelayanan pemerintahan, dan lainnya, sebagai bahan penyelesaian permasalahan batas daerah.
Leave a reply
