Anggota Komisi VII: Impor Baja Masif Bukan karena Permenperin tapi Permendag
Anggota Komisi VII Mukhtarudin/Iconomics
Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin menilai impor baja yang dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Karena itu, impor baja bukanlah sesuatu yang perlu dihindari.
Menurut Mukhtarudin, bila industri baja dalam negeri tidak sanggup memenuhi, maka impor baja dilakukan untuk mengisi kekurangnnya dan kualitas yang dibutuhkan untuk industri nasional. “(Impor baja) menutup kekurangan kebutuhan baja khususnya untuk industri hilir,” kata Mukhtarudin dalam keterangan resminya, Kamis (12/5).
Jika dilihat dari sisi regulasi, kata Mukhtarudin, Kemenperin berupaya secara bertahap mengurangi ketergantungan baja melalui impor. Buktinya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 tahun 2019 diganti menjadi Permenperin Nomor 4 Tahun 2021 tentang tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya.
“Saudara Andre (Rosiade anggota Komisi VI) mestinya lebih up to date agar tidak salah dalam memberikan pernyataan ke ruang publik,” ujar Mukhtarudin.
Menurut Mukhtarudin, impor baja yang tidak terkontrol karena regulasi yang dibuat kementerian lain. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021, misalnya, memberi izin impor baja tanpa rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
“Kemenperin melalui Permenperin Nomor 4 Tahun 2021 justru hadir untuk menyaring kebutuhan baja apa saja yang perlu diimpor bukan segala jenis baja diimpor seperti yang tertera dalam Permendag itu,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mempersoalkan Kemenperin yang tetap mempertahankan aturan yang memberi kelonggaran impor baja. Aturan yang dimaksud Andre adalah Permenperin Nomor 32 Tahun 2019. Padahal aturan itu sudah diganti dengan Permenperin Nomor 4 Tahun 2021 tentang tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya.