2 Anggota DPR Ini Ingatkan Pemerintah soal Relaksasi Kebijakan DMO dan DPO
Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mengatakan tidak setuju dengan langkah Kementerian Perdagangan untuk merelaksasi kebijakan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) minyak mentah sawit (CPO) dan turunannya. Apalagi kebijakan DMO dan DPO dinilai mampu menekan harga minyak goreng di dalam negeri meski harga CPO dunia sedang tinggi.
Karena itu, kata Nusron, pencabutan kebijakan DMO dan DPO justru akan memicu kembali kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. “Jangan-jangan malah memanfaatkan momentum untuk mengambil keuntungan sesaat yang ujung-ujungnya korbannya konsumen yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia,” kata Nusron dalam keterangan resminya, Senin (25/7).
Soal keinginan asosiasi yang meminta pemerintah mencabut sementara kebijakan DMO dan DPO untuk mendorong ekspor CPO, menurut Nusron, para pengusaha demikian ribet serta egois. Pengusaha demikian disebut hanya memikirkan diri sendiri dan hanya mengejar keuntungan sesaat.
“Tidak berpikir jangka panjang tentang nasib rakyat Indonesia sebagai konsumen,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, aturan yang dibuat pemerintah lewat kebijakan DMO dan DPO sudah jelas dan transparan, sehingga tidak perlu dilakukan relaksasi terhadap kebijakan itu. Justru yang perlu dilakukan para pemangku kepentingan adalah fokus terhadap infrastruktur distribusi yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Ini yang harus ada percepatan dan akselerasi. Pemerintah harus gerak cepat memberikan bimtek (bimbingan teknis) buat pedagang minyak goreng agar bisa mengakses kanal aplikasi Si Mirah (sistem informasi minyak goreng curah),” kata Nusron.
Seperti Nusron, anggota Komisi VII Mulyanto juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati mengambil langkah untuk mencabut kebijakan DMO dan DPO CPO. Jangan sampai kebijakan pemerintah tersebut membuat harga minyak goreng mengalami kenaikan kembali, dan mendongkrak inflasi di dalam negeri.
“Pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor, ketimbang masyarakat umum,” ujar Mulyanto.
Menurut Mulyanto, pemerintah perlu berlaku adil terhadap pemberlakuan harga minyak goreng saat ini. Soalnya, penurunan harga minyak goreng yang ada saat ini tidak terlalu signifikan apabila dibandingkan dengan penurunan harga CPO dunia.
“Kalau mengikuti besaran penurunan harga CPO dunia, mestinya harga migor curah dan migor kemasan hari ini adalah masing-masing sebesar Rp 12 ribu per kilogram (kg) dan Rp 15 ribu per kg. Kenyataannya, harga migor curah dan migor kemasan masih tinggi, yakni masing-masing sebesar Rp 15.800 per kg dan Rp 24.650 per kg,” ujar Mulyanto.
Mulyanto mengatakan, sejak Maret 2022 harga CPO dunia mengalami penurunan. Pada 20 Juli lalu di bursa Malaysia harga CPO sebesar RM 4.000 per kg, sementara harga CPO di KPBN sebesar Rp 8.000 per kg, meski sempat menyentuh Rp 17 ribu per kg. Harga tersebut sama seperti harga CPO pada Juli 2020.
“Karena harga CPO hari ini sama dengan harga CPO pada bulan Juli 2020. Namun nyatanya, harga migor hari ini masih jauh di atas harga migor pada bulan Juli 2020 tersebut,” kata Mulyanto.