
Komisi II DPR Setujui 6 Poin Rancangan Perbawaslu, Apa Saja?

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia/Iconomics
Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang mengatur beberapa hal. Dan, ada 6 poin yang disepati terkait dengan rancangan Perbawaslu itu.
“Karena sudah disetujui, maka kita bisa menyetujui kesimpulan ini,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9).
Doli mengatakan, soal usulan, masukan, serta pendapat anggota dan pimpinan Komisi II diharapkan bisa dipahami dan dijalankan para penyelenggara pemilu. Karena itu, para penyelenggara pemilu diharapkan tak perlu memberi jawaban apapun atas masukan itu, tinggal pelaksanaan saja.
Adapun keenam poin yang disepakati dalam rancangan Perbawaslu itu, kata Doli, pertama soal perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selanjutnya, ujar Doli, perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Ketiga, perubahan atas Peraturan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Keempat, kata Doli, terkait dengan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum. Kelima, penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum. Keenam, terkait dengan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
Leave a reply
