Komisi VII Setujui Gunakan UU Minerba Selesaikan Polemik Larangan Ekspor Mineral

0
242
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi VII DPR menyetujui penggunaan Pasal 170A Undang-Undang Mineral dan Batu Bara tahun 2020 untuk menyelesaikan polemik larangan ekspor mineral. Apalagi kebijakan tersebut dalam rangka mendorong percepatan hilirisasi mineral di Indonesia dan penyelamatan ekonomi daerah.

Wakil Ketua Komisi VII Donny Oekon mengatakan, pihaknya mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mengevaluasi secara menyeluruh perkembangan fasilitas pemurnian. Jadi, Kementerian ESDM perlu merumuskan pengaturan penjualan mineral logam hasil pengolahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi VII meminta Menteri ESDM (Arifin) untuk menetapkan aturan terkait mekanisme survei dalam pengapalan dan bongkar bijih nikel yang dilakukan surveyor guna meningkatkan transparansi tata niaga perdagangan nikel di Indonesia,” kata Donny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian berjalan dengan baik, dan memperhatikan adanya pandemi Covid-19, maka diperlukan payung hukum yang mampu menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu. Juga pemberian relaksasi ekspor konsentrat dengan tetap mengenakan sanksi denda atas keterlambatan.

Baca Juga :   OJK Diminta Lindungi Nasabah Asuransi yang Belum Bisa Cairkan Klaim Jatuh Tempo

Apabila larangan ekspor konsentrat akan diberlakukan pada 10 Juni 2023, kata Arifin, maka akan berdampak pada cashflow IUP/IUPK pemegang rekomendasi ekspor konsentrat yang telah berinvestasi membangun fasilitas pemurnian. Dan, saat ini membutuhkan dana untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai kemajuan lebih dari 50% atau telah memasuki penyelesaian kegiatan procurement.

Tidak hanya itu, kata Arifin, pelarangan ekspor konsentrat juga akan berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja sebanyak 24.867 orang untuk kegiatan produksi dan penjualan. Karena itu, perlu diberlakukan penambahan waktu ekspor untuk menuntaskan persoalan pembangunan fasilitas pemurnian.

“Agar pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesaikan dan tidak terdapat pengurangan tenaga kerja, maka diperlukan tambahan waktu ekspor konsentrat mineral logam sampai dengan 31 Mei 2024 dengan tetap dikenakan denda,” kata Arifin.

 

Leave a reply

Iconomics