Laju Bisnis Asuransi Jiwa Tersendat Karena Regulasi PAYDI

0
292

Meski minat masyarakat Indonesia akan asuransi jiwa menunjukkan tren peningkatan, tetapi bisnis asuransi mengalami kelesuhan hingga tiga bulan pertama tahun 2023 ini, melanjutkan tren yang terjadi sejak tahun 2022 lalu. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) ditengarai menghambat laju bisnis asuransi ini.

Kelesuhan bisnis asuransi jiwa di Indonesia terlihat dari pendapatan 56 perusahaan asuransi anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit per 31 Maret 2023.

Pada kuartal I tahun 2023 industri asuransi jiwa membukukan total pendapatan sebesar Rp54,36 triliun, turun 12,7% year on year (YoY), dari Rp62,62 triliun pada kuartal pertama 2022 yang lalu. Penurunan pendapatan industri asuransi jiwa ini terjadi karena pendapatan premi yang menyumbang 83,9% terhadap total pendapatan perusahaan asuransi mengalami penurunan sebesar 6,9% menjadi Rp45,6 triliun.

“Sebagaimana diketahui bahwa pada 14 Maret 2023 SEOJK PAYDI telah berlaku secara penuh. Sedikit banyak hal ini cukup mempengaruhi capaian pendapatan industri asuransi jiwa pada kuartal I 2023. Banyak anggota AAJI yang menahan penjualan dan melakukan adaptasi terhadap perubahan tersebut. Harapannya seiring dengan berjalannya waktu, adaptasi yang dilakukan industri akan memperkuat perlindungan kepada pemegang polis dan memberikan hasil yang positif bagi pertumbuhan kinerja asuransi jiwa,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam konferensi pers kinerja asuransi jiwa Indonesia kuartal pertama 2023 di Kantor AAJI, Rabu (24/5).

Baca Juga :   Januari-September 2022, Lebih dari 8 Juta Orang Merasakan Manfaat Asuransi Jiwa

Tak hanya pendapatan premi yang menurun, pendapatan dari hasil investasi juga mengalami penurunan. Hasil investasi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia hingga akhir kuartal pertama 2023 sebesar Rp6,16 triliun, turun 43% dari Rp10,81 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Adapun total nilai investasi perusahaan asuransi jiwa hingga akhir Maret 2023 mencapai Rp534,33 triliun, lebih kecil 2,1% dibanding Rp545,79 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Regulator, Stakeholder Dalam Negeri & Internasional AAJI, Shadiq Akasya mengatakan penurunan total investasi ini terjadi karena adanya penurunan pada total pendapatan premi.

“Penerapan SEOJK PAYDI secara berkala sejak awal tahun 2022 dan mulai berlaku penuh pada Maret 2023 ini menyebabkan adanya perubahan penempatan dana investasi asuransi jiwa. Oleh karenanya perusahaan asuransi jiwa harus melakukan evaluasi dan menentukan ulang strategi penempatan investasinya guna menyesuaikan portofolio produk yang dipasarkannya. Hal ini juga yang mungkin membuat total investasi asuransi jiwa menjadi sedikit menurun,” jelas Shadiq.

Dalam rangka mematuhi aturan yang berlaku, industri asuransi jiwa secara konsisten meningkatkan penempatan investasinya pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Sampai dengan Maret 2023, investasi pada instrumen SBN tercatat meningkat 23,3% menjadi Rp151,7 triliun. Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen industri asuransi jiwa dalam pembangunan jangka panjang pemerintah.

Baca Juga :   Covid-19 Mendorong Percepatan Digitalisasi Asuransi Jiwa di Indonesia

“Penempatan investasi yang dilakukan oleh industri asuransi jiwa wajib didasari oleh portofolio produk yang dipasarkan serta risk appetite dari para nasabahnya. Seiring dengan berlakunya SEOJK PAYDI yang mengatur porsi penempatan investasi, kami berharap ke depannya akan semakin banyak instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Sehingga para pemegang polis bisa mendapatkan manfaat produknya secara maksimal,” tambah Shadiq.

Leave a reply

Iconomics