
Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024

Tangkapan layar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Iconomics
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi factual sehingga berhak menjadi partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan keputusan itu, maka Partai Ummat ditetapkan dengan nomor urut 24 dalam Pemilu 2024 nanti.
“Menetapkan perubahan keputusan Komisi Pemilihan Umum 519 Tahun 2022 yakni menambahkan nomor urut Partai Ummat, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno, Jumat (30/12).
Hasyim mengatakan, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan telah ditandatangani ketua KPU. “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022, ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari,” ujar Hasyim.
Hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat, kata Hasyim, sebagai tindak lanjut keputusan Bawaslu di 2 provinsi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, untuk Provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota dari ketentuan minimal yang ditetapkan KPU yaitu sebesar 17 kabupaten/kota.
“Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Idham.
Sedangkan untuk hasil rekapitulasi di Provinsi Sulawesi Utara, kata Idham, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota. Dengan demikian, status akhir verifikasi faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara memenuhi syarat.
“Demikian hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat sebagai tindak lanjut keputusan Bawaslu, dalam rapat pleno pada siang hari ini,” ujar Idham.
Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan hasil Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh (PA)
22. Partai Adil Sejahtera (PAS)
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)
24. Partai Ummat
Leave a reply
