Ramai-Ramai Anggota Komisi II Kritik Ketua KPU soal Pemilu 2024, Ada Apa?

0
252
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi II DPR menilai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tidak punya kapasitas mengeluarkan pernyataan soal kemungkinan menggunakan sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Apalagi KPU sebenarnya lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanita perundang-undangan yang berlaku.

“Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. Sementara bila ada perubahan sistem pemilu artinya ada perubahan dalam undang-undang (UU),” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan resminya, Jumat (30/12).

Doli mengatakan, seharusnya perubahan undang-undang dapat terlaksana apabila terjadi revisi atau terbitnya Perppu yang melibatkan DPR dan pemerintah, atau adanya keputusan yang keluar dari Mahkamah Konstitusi (MK). Walau saat ini ada pihak yang sedang mengajukan uji materiil atas masalah itu, maka MK diharapkan bisa bersikap netral, objektif dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks.

“Apakah Hasyim bagian yang mendorong pihak yang mengajukan judicial review tersebut? Atau MK sudah mengambil keputusan cuma Hasyim yang tahu. Jadi kalau mau diubah, harus merevisi UU dan harus dilakukan kajian yang serius,” ujar Doli.

Baca Juga :   Komisi VII Minta SKK Migas Naikkan Lifting Lebih Tinggi dari Target APBN

Seperti Doli, anggota Komisi II Guspardi Gaus mengingatkan Hasyim berhati-hati dalam menyampaikan sistem pemilu proporsional tertutup. Seharusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu, fokus pada persiapan dan berbagai tantangan, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik dan sukses.

Soal sistem proporsional tertutup, kata Guspardi, MK sudah pernah menolak uji materiil terkait dengan sistem proporsional terbuka pada periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika itu, MK menilai permohonan uji materiil pemohon tidak dapat diterima karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

“Putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya mengikat. Artinya putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum,” kata Guspardi.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan adanya kemungkinan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutu karena sedang diuji di MK. Sistem proporsional tertutup tidak digunakan dalam pemilu setelah adanya putusan MK. Maka sejak Pemilu 2009, sistem proporsional terbuka digunakan hingga pada Pemilu 2019. Hanya putusan MK yang dapat membuka kemungkinan sistem proporsional tertutup dapat digunakan kembali.

Baca Juga :   Restorative Justice Cara Kembalikan Aset Korban Pidana Asuransi dan Investasi Bodong?

“Saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,” kata Hasyim.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics