YLBHI: Penerbitan Perppu soal Ciptaker Bentuk Pembangkangan terhadap Konstitusi

0
343
Reporter: Rommy Yudhistira

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Keputusan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu terkesan menunjukkan tidak memerlukan pembahasan sebuah undang-undang (UU) di tingkat DPR.

Di samping itu, kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, keputusan menerbitkan Perppu itu juga tidak memberikan kesempatan bagi publik untuk berpartisipasi dalam pembahasan UU Cipta Kerja. Dan, ini kian menunjukkan presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak kepada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis.

“Melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK (Mahkamah Konstitusi)” kata Isnur dalam keterangan resminya, Jumat (30/12).

Dengan penerbitan Perppu itu, kata Isnur, maka YLBHI menegaskan beberapa sikap atas keputusan itu. Pertama, mengecam penerbitan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua, menuntut presiden melaksanakan Putusan MK No. 91 /PUU-XVIII/2020 dengan memperbaiki UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan MK.

Ketiga, kata Isnur, menarik kembali Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Keempat, menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap konstitusi. Kelima, mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia.

Baca Juga :   Pemerintah Disarankan Bentuk Tim Selesaikan Gejolak Kenaikan Harga Pangan dan Energi

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Pemerintah mengatakan Perppu ini sudah berpedoman dengan peraturan perundangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.

“Kami sudah berkonsultasi, dipanggil presiden diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta Kerja. Dan, tadi Bapak Presiden (Jokowi) telah berkonsultasi, berbicara dengan ketua DPR, dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan, penerbitan Perppu ini dipercepat karena kebutuhan pemerintah yang mendesak, sehingga diperlukan langkah antisipasi terhadap krisis ekonomi global, krisis energi dan pangan.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga mengatakan, apabila menunggu sampai berakhirnya tenggat putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 maka akan ketinggalan menyelamatkan situasi.

“Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya. Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dulu,” kata Mahfud.

Leave a reply

Iconomics