Jelang Deadline 31 Maret, KPK Warning Legislatif Segera Laporkan LHKPN
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.
Batas akhir pelaporan ditetapkan pada Selasa, 31 Maret 2026, melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menekankan bahwa sistem pelaporan ini berbasis self-assessment atau penilaian mandiri. Oleh karena itu, kata Budi, integritas setiap wajib lapor menjadi pertaruhan dalam menyajikan data kekayaan yang jujur, benar, dan lengkap.
”Peran pimpinan di setiap instansi adalah kunci untuk membangun budaya integritas. Kami meminta pimpinan kementerian, lembaga, hingga BUMN/BUMD aktif memantau kepatuhan jajaran di bawahnya,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/03/2026).
Berdasarkan data terbaru KPK per 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan nasional baru menyentuh angka 87,83%. Dari total 431.882 wajib lapor, lanjut Budi, sebanyak 337.340 orang telah memenuhi kewajibannya.
Namun, kata Budi, KPK menyoroti adanya ketimpangan yang cukup signifikan antar sektor. Sektor yudikatif misalnya, tercatat sebagai yang paling patuh dengan capaian hampir sempurna, yakni 99,66%.
Kemudian posisi ini diikuti oleh sektor eksekutif sebesar 89,06% dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%.
Ironisnya, kata Budi, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih berada di level yang mengkhawatirkan, yakni hanya 55,14%.
Karena itu, KPK mengingatkan bahwa sebagai lembaga yang memegang fungsi pengawasan dan penganggaran, anggota legislatif seharusnya memberikan keteladanan dalam aspek transparansi.
Menanggapi kendala teknis yang mungkin dihadapi wajib lapor, Budi melanjutkan, KPK akan membuka jalur komunikasi melalui surat elektronik [email protected] serta pusat panggilan (Call Center) 198.
“Layanan ini disediakan guna memastikan tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk menunda pelaporan,” kata Budi.
Setelah laporan diterima, lanjut lagi Budi, KPK akan melakukan verifikasi administratif secara menyeluruh. Hanya laporan yang lolos verifikasi, kata Budi, nantinya akan dipublikasikan secara terbuka agar bisa diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk transparansi publik.