Partai Nasdem: SE Mendagri soal Pj, Plt dan Pjs Bersifat Otoritarian

0
371
Reporter: Kristian Ginting

Partai Nasdem menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 821/5492/SJ tentang persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah sebagai kemunduran proses demokrasi. Juga melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam kehidupan bernegara kita.

“Terbitnya SE tersebut juga menjadi manifestasi dari praktik otoriterianisme dari seorang pejabat pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku,” kata Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya dalam keterangan resminya, Rabu (21/9).

Willy mengatakan, SE Mendagri tersebut telah menyimpangi aturan yang bersifat tegas dan memaksa yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016 terkait larangan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota mengganti pejabat 6 (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Bahkan larangan tersebut, kata Willy, juga diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena Plt, Pj, dan Pjs mendapatkan kewenangan dari mandat, bukan delegasi atau bahkan atribusi. Itu yang menjadikannya tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak kepada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Baca Juga :   Massa Buruh KSPSI Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja, Ini Jawaban Wakil Ketua DPR

Menurut Willy, derdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan penjabat (Pj). Salah satunya adalah melakukan mutasi pegawai. Dengan demikian SE Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tersebut bertentangan dengan PP Nomor 49 tahun 2008.

“Sebagai upaya untuk menciptakan kehidupan demokrasi yang lebih baik, kiranya pemerintah harus mematuhi konstitusi dan tata urut pembuatan peraturan. Jadi, kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi tidak boleh terjadi,” ujar Willy.

Selanjutnya, kata Willy, SE adalah peraturan kebijaksanaan, bukan sebuah keputusan ataupun peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak dapat memuat norma hukum dan tidak dapat menyimpangi peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, SE tersebut tidak sesuai dengan penalaran yang wajar, dan Mendagri telah melampaui wewenangnya bahkan melampaui batas wilayah administratif berlakunya wewenang,” kata Willy.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SE Mendagri No. 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah.

Baca Juga :   Setelah LHKPN Disorot, Harta Jampidsus Meroket Hampir 3 Kali Lipat

Secara khusus ada 2 hal pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah) dan antar-instansi (mutasi antar instansi).

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics