Pemerintah Diminta Bersiap Apabila Turis Asing Sudah Diizinkan Masuk Indonesia

0
738
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah diminta bersiap dalam rangka mengantisipasi kedatangan turis asing yang segera diperolehkan masuk ke Indonesia. Wacana pemberian izin turis asing masuk Indonesia itu setelah munculnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Visa dan izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021.

Menurut anggota Komisi IX DPR I Ketut Kariyasa Adnyana berdasarkan hasil kunjungan kerja spesifik yang dilakukan Komisi IX di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 September lalu diperlukan adanya penambahan alat-alat kesehatan terutama yang berhubungan dengan alat pendeteksi Covid-19. Alat itu tidak sekadar untuk mengecek tapi harus efisien dari sisi percepatan waktu tes.

Dengan demikian, kata Ketut, diharapkan dapat meminimalisir penumpukan turis asing yang masuk ke Indonesia. “Nah ini apakah sudah bisa, pengadaan alat-alat bandara internasional, untuk mengantisipasi pengetatan ketika orang asing itu masuk ke Indonesia, dengan tentunya menggunakan alat tes yang lebih canggih,” ujar Ketut ketika rapat dengan Kementerian Kesehatan, Senin (27/9).

Baca Juga :   Kadin: Dibanding Sektor Lain, Perikanan dan Kelautan Masih Lebih Baik

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengusulkan pemberlakuan pemisahan jalur kedatangan bagi pelaku perjalanan dari negara dengan tingkat penularan tinggi serta negara yang sudah masuk Covid-19 varian Mu. Itu dilakukan untuk mencegah adanya penularan yang terjadi saat dilakukan pengecekan di terminal kedatangan.

Berdasarkan pengamatan, kata Charles, tidak ada perbedaan perlakuan ketika pelaku perjalanan masuk dari negara-negara tersebut ke Indonesia. Pelaku perjalanan masih bercampur dari beberapa negara yang datang.

“Menurut saya harus dipisah, misalnya pelaku perjalanan dari negara yang varian Mu-nya sudah banyak atau negara yang angka penularannya tinggi dengan pelaku perjalanan dari negara-negara lain. Karena kalau digabung, dicampur seperti itu, tetap saja ada kemungkinan terjadinya penularan di sana,” kata Charles mengunjungi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

Lalu, Charles juga menyoroti penggunaan aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi yang harus dievaluasi kembali khususnya fitur-fitur yang ada dalam aplikasi tersebut. Tujuannya agar para pelaku perjalanan tidak kesulitan ketika menggunakan aplikasi yang menjadi salah satu syarat ketika ingin melakukan perjalanan.

Baca Juga :   Gunakan Kotak Suara Berbahan Karton Kedap Air di Pemilu 2024, Ini Alasan Ketua KPU

“Kami juga melakukan pengecekan langsung di pos-pos penerimaan pelaku perjalanan termasuk bagaimana pelaku perjalanan itu dilakukan tes melalui metode tes cepat molekuler dan setelah itu prosesnya seperti apa untuk sampai dikarantina selama 8 hari. Kami sudah melihat sendiri bagaimana sistem ini perjalanan dan kami harapkan tentunya diimplementasikan secara ketat,” kata Charles.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics