Politikus PDI Perjuangan Desak KLHK Tidak Ubah Status Cagar Alam di NTT

0
402
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta tidak mengubah status cagar alam Gunung Mutis yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Apalagi pengubahan status itu alasannya untuk mensejahterakan masyarakat dengan membuka status cagar alam menjadi taman wisata alam.

“Jadi mohon maaf jangan pakai alasan-alasan yang mulia untuk mensejahterakan masyarakat tapi di balik itu adalah sebenarnya ada nafsu untuk menguasai,” kata anggota Komisi IV DPR Yohanis Fransiskus Lema di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11).

Ansy – demikian panggilan akrabnya – mengatakan, lokas cagar alam Gunung Muts menjadi sumber air masyarakat adat di sana. Itu sebabnya, perubahan status cagar alam Gunung Mutis tidak perlu dilanjutkan.

“Jangan lagi dirusak dengan taman wisata alam yang sudah pasti akan terjadi pembongkaran. Debit air saja sudah semakin berkurang, dan masyarakat adat bahkan sampai ke Fraksi PDI Perjuangan bertemu dengan saya. Jadi tolong kita jangan kucing-kucingan, saya akan terus perhatikan soal cagar alam Mutis ini,” ujar Ansy.

Baca Juga :   Rencana Mendag Ubah Migor Curah Jadi Kemasan Sederhana Justru Bikin Harga Naik

Karena itu, kata Ansy, para pihak diharapkan untuk tidak melanjutkan rencana tersebut. Jika pemerintah berniat mensejahterakan masyarakat di sekitar lokasi cagar alam, maka itu bisa dilakukan tanpa harus mengubah status cagar alam Gunung Mutis.

“Saya tantang KLHK kita kerja sama di sana buat pemberdayaan tanpa perlu mengubah status. Dengan Kementerian Pertanian saya sudah bekerja sama untuk memberi bantuan ke sana, dan masyarakat oke saja. Tanpa mengubah status, sudah ada bantuan konkret di sana,” kata Ansy.

Sebagai informasi, cagar alam Gunung Mutis merupakan cagar alam yang terdapat di pulau Timor Barat, Provinsi NTT. Dengan luas daerah hingga 12.315 hektare wilayah tersebut resmi menjadi cagar alam setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3911/MENHUT-VII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014.

Oleh masyarakat setempat, Suku Dawan yang merupakan suku tertua di NTT, cagar alam yang terkenal dengan gunung-gunung batu marmer itu biasa disebut sebagai Faut Kanaf.

Leave a reply

Iconomics