DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja dan Akan Dibahas Sebelum Reses Nanti

0
305
Reporter: Rommy Yudhistira

Badan kajian DPR disebut telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang disebut sebagai tidak konstitusional bersyarat. Hasil kajian tersebut nantinya akan dibawa ke tahap pembahasa di tingkat Badan Legislatif (Baleg) DPR.

“Dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg, dan AKD (alat kelengkapan Dewan) terkait di DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11).

Setelah itu, kata Dasco, pembahasan bersama pemerintah soal UU Cipta Kerja itu akan diselenggarakan sebelum masa reses DPR yang jatuh pada Desember 2021.

“Mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah, untuk menentukan langkah lebih lanjut ke depan mengingat masa kerja DPR itu hanya sampai tanggal efektif 15 Desember,” ujar Dasco.

Secara terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pihaknya akan segera melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. Meski diputus tidak konstitusional bersyarat, UU Cipta Kerja dipastikan tetap berlaku.

Baca Juga :   Komisi XI Secara Aklamasi Tetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI 2023-2028

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Jokowi.

Jokowi juga menjamin kepada para pelaku usaha dan investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk tidak khawatir terhadap investasi yang sedang berproses dan tetap berjalan. Pemerintah bahkan akan melakukan upaya operasionalisasi UU Cipta Kerja yang terdapat di seluruh sektor pusat maupun daerah.

Adapun cakupan operasionalisasi yang dijangkau oleh pemerintah, kata Jokowi, meliputi operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan OSS, serta ketenagakerjaan.

Leave a reply

Iconomics