Anggota Komisi VII Ini Minta Menteri ESDM Jelaskan soal Tambang Batu Bara di Lahat

0
358
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi VII DPR Ribka Tjiptaning mendesak Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan persoalan mengenai tambang batu bara yang berada di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Desakan ini muncul setelah mendengarkan paparan Panitia Khusus (Pansus) Batu Bara DPRD Kabupaten Lahat kepada Komisi VII DPR.

“Dipanggil Menteri ESDM (Arifin) ke dalam rapat kerja (raker). Kita sampaikan, teman-teman (Pansus Batu Bara) boleh mendengarkan. Kalau mereka tidak boleh masuk ke sini karena raker, mendengarkan di balkon. Paling tidak teman-teman mendengarkan bahwa kita menyampaikan aspirasi teman-teman,” kata Ribka di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/11).

Ribka menuturkan, pihaknya meminta anggota dan pimpinan Pansus Batu Bara DPRD tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang ingin mencoba bernegosiasi sehingga pada akhirnya tidak memperjuangkan nasib rakyat yang di Kawasan tambang. Lalu, pimpinan Komisi VII agar netral dalam menyikapi persoalan ini sehingga bisa menyelesaikan masalah masyarakat di Kabupaten Lahat itu.

“Ini benar otokritik buat kita. Kalau kita mau maju harus berani kritik otokritik. Hati-hati ketika kita ada Pansus, masuk angin juga. Ada beberapa yang menyeleweng juga, dilobi-lobi pihak sana. Saya berharap ESDM dipanggil, semua penambang dipanggil,” ujar Ribka.

Baca Juga :   Anggota Komisi VI DPR Ingin Rapat dengan Mendag Bicarakan soal Minyak Goreng

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurahman memastikan Komisi VII berkomitmen dan konsisten menindaklanjuti laporan Pansu Batu Bara DPRD Lahat. Komisi VII juga akan bersikap transparan dalam menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi warga.

“Pertama, yang pasti kita akan memanggil 34 perusahaan yang memang sudah diberikan data-data namanya. Yang kedua kita akan turun ke Lahat, nanti saya akan koordinasi dengan pimpinan untuk agendakan jadwal turun ke Kabupaten Lahat. Mari kita buka-bukaan kita di sana,” ujar Maman.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi mengatakan, pembentukan pansus karena adanya gejolak yang dialami warga Kabupaten Lahat. Pertama, warga Kabupaten Lahat menginginkan penutupan jalan atau akses pengangkutan batu bara ke dermaga yang dianggap memberatkan masyarakat di sekitar lokasi.

Kedua, kata Fitrizal, adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di mana kewenangan dan peran pemerintah daerah diambil alih pemerintah pusat. “Dua pokok permasalahan, penggunaan jalan raya, dan keluarnya UU Nomor 3 tentang minerba itu,” kata Fitrizal.

Baca Juga :   Soal Data Stok Beras Nasional, Anggota Komisi IV Ini Anjurkan agar Merujuk BPS

 

Leave a reply

Iconomics