Ditanya soal Edward yang Diduga Markus Kasus BTS 4G, Wajah Galumbang Berubah

0
494
Reporter: Kristian Ginting

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah orang yang diduga menjadi perantara pengamanan perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berdasarkan pengakuan Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP), salah satu terdakwa dalam kasus ini menyebutkan 11 nama menerima dana yang terkait dengan pengamanan perkara korupsi BTS 4G Bakti.

Dari 11 nama itu, 3 di antaranya menduduki jabatan publik mulai dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Erry Sugiharto dan Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean, Komisaris Independen  PT Pupuk Indonesia Niaga yang sebelumnya bernama PT Mega Eltra anak dari PT Pupuk Indonesia (Persero).

Khusus Edward Hutahaean, menurut Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergy sebagaimana dalam BAP-nya itu, menerima Rp 15 miliar. Namun, belum diketahui apakah Edward telah mengalirkan uang pengamanan perkara kasus BTS 4G itu kepada penegak hukum di Kejagung.

Soal Edward ini, ketika ditanyakan kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta, Kamis (20/7) ini mengaku kenal dengan nama tersebut. Akan tetapi, Galumbang tidak menanggapi lebih jauh mengenai sosok Edward tersebut.

“Kenal,” kata Galumbang singkat dengan ekspresi wajah yang terkesan kesal sambil memasuki mobil tahanan.

Namun, seorang wanita berambut pirang yang turut mendampingi Galumbang tersenyum dan menoleh kepada wartawan yang menanyakan sosok Edward Hutahaean itu.

Dihubungi secara terpisah, Maqdir Ismail, penasihat hukum Galumbang tidak mengetahui apa hubungan antara kliennya dengan Edward Hutahaean ini. “Mohon maaf, saya tidak tahu, terima kasih,” kata Maqdir.

Baca Juga :   Menteri Johnny Perintahkan WFO Terbatas dan Terapkan WFH

Lantas siapa sebenarnya sosok Edward ini?

Kejagung pernah memanggil Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean dalam kasus BTS 4G Bakti pada 6 Juli lalu. Edward diduga menerima Rp 15 miliar untuk pengamanan perkara BTS 4G Bakti.

Dalam keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Edward diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.

Dalam pemanggilannya itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tidak menyebut Edward sebagai Komisaris Independen di PT Pupuk Indonesia Niaga yang merupakan anak dari PT Pupuk Indonesia (Persero) itu. Padahal, di situs resmi Pupuk Indonesia Niaga, Edward Hutahaean diangkat sebagai komisaris independen sejak 25 Mei 2022. Dan, Edward ditulis lahir di Jakarta pada 31 Mei 1973.

Soal ini, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Niaga Shinta memastikan Edward Hutahaean tidak lagi menjadi komisaris independen anak usaha Pupuk Indonesia itu. Keputusan mengganti Edward dari posisi komisaris independen dilakukan sekitar seminggu yang lalu.

“Sekitar seminggu yang lalu, Pak,” kata Shinta saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan Whatsapp, Kamis (20/7).

Edward disebut meniti karier sebagai Direktur PT Diesel Perkasa Indonesia, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dan Komisaris Utama PT Relsaka Prima Nusantara. Pendidikan terakhirnya di Universitas Trisakti Studi Ekonomi dan Pembangunan. Sebelumnya, pemberitaan Poros Jakarta menyebut nama Edward terkait dengan kecelakaan almarhum Wakil Jaksa Agung Arminsyah pada 2020.

Ketika itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, seorang penumpang yang disebut sebagai rekan Arminsyah berinisial NP berjenis kelamin laki-laki berumur 47 tahun selamat dari kecelakaan tersebut.

Baca Juga :   Tanda Tangan Elektronik Makin Diminati Selama Pandemi Covid-19

Rekam Jejak
Di samping Edward, Kejagung juga telah memeriksa Dito pada 3 Juli lalu karena 2 hal. Pertama, menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pemeriksaan Dito sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kasus korupsi BTS 4G Kominfo atas nama tersangka Yusrizki, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin sekaligus Direktur PT Basis Utama Prima (BUP). Perusahaan ini milik Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro (suami Ketua DPR Puan Maharani) dan Arsjad Rasjid (Ketua Umum Kadin Indonesia).

Kedua, menurut Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Menpora Dito dalam rangka klarifikasi pengamanan perkara korupsi  proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Penjelasan ini disebut sesuai keterangan Irwan yang kini menjadi terdakwa dalam kasus itu.

“Jadi begini. Informasi yang berkembang dari saudara Irwan (Komisaris PT Solitech Media Synergy) itu kan dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka mengupayakan penyidikan (kasus BTS 4G) tidak jalan. Bukan hasil pemeriksaan kami (terhadap Dito saat ini). Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS 4G,” tutur Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi.

Soal tudingan menerima Rp 27 miliar itu, Menpora Dito menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan secara terang dan jelas kepada penyidik tentang apa yang diketahui dan dialaminya. “Untuk materi detailnya lebih baik yang berwenang yang menjelaskan. Tapi, sebagai tanggung jawab moral dan dipercaya Presiden Joko Widodo sebagai menteri muda serta kepada keluarga, saya harus meluruskan ini semua dan mempertanggungjawabkan kepercayaan publik,” kata Dito.

Baca Juga :   Kasus BTS 4G: Setelah Irwan Jadi JC, Akankah Penyidik Jerat Korporasi dan Menpora Dito?

Sehari setelah pemeriksaan Menpora Dito, Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum Irwan mengatakan, ada pihak swasta yang mengembalikan uang kepada Irwan senilai Rp 27 miliar.

Lalu bagaimana dengan Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Erry Sugiharto? Menurut Kapuspenkum Ketut, Erry diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi untuk tersangka Yusrizki dan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windi Purnama. Seperti Menpora Dito dan Edward Hutahaean, nama Erry disebut Irwan dalam BAP-nya sebagai orang yang menerima uang Rp 10 miliar dalam waktu pertengahan 2022.

Untuk diketahui, sebagaimana termuat di situs resmi PT Hutama Karya (Persero), sebelum di Pertamina, Erry lama berkarier di Hutama Karya. Pria kelahiran Kulon Progo, 25 Maret 1974 ini menamatkan pendidikannya dari Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia 1999, dan gelar S2 Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada pada 2018. Di Hutama Karya, Erry menjabat mulai dari Kepala Wilayah III pada Direktorat Wilayah Barat Hutama Karya (2016-2018), Ahli Utama pada Divisi Legal Hutama Karya (2018), Executive Vice President Divisi Legal Hutama Karya (2018-2020) dan puncaknya menjadi Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya. Erry resmi menjadi Direktur SDM Pertamina pada Februari 2021.

Ketika Erry meniti karier di Hutama Karya, pada periode yang sama seperti diberitakan Tribunnews, Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Hutama Karya sejak 4 Agustus 2015. Setelah resmi ditunjuk sebagai Jaksa Agung pada Oktober 2019, Burhanuddin resmi mengundurkan diri karena tidak boleh rangkap jabatan.

Leave a reply

Iconomics