RKUHP Sah Jadi UU, Ini Alasan DPR dan Pemerintah, Apa Saja?

0
349
Reporter: Rommy Yudhistira

Meski masih mendapat penolakan dari sejumlah masyarkat sipil, DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai UU. Persetujuan RKUHP itu diklaim telah melalui sejumlah tahapan pembahasan termasuk penyampaian pendapat dari seluruh fraksi di DPR.

Dan, hasilnya 9 fraksi di DPR sepakat membawa RKUHP ke paripurna untuk disahkan. Dari 9 fraksi tersebut hanya Fraksi PKS dan Demokrat menyetujuinya dengan catatan. Berdasarkan persetujuan itu, maka KUHP terbaru ini resmi menggantikan perundang-undangan warisan kolonial yang selama ini menjadi dasar hukum pidana Indonesia.

“Untuk itu kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah RKUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dengan demikian, kata Dasco, pihaknua mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly atas peran serta dan kerja samanya ketika membahas UU tersebut. Begitu pula dengan pimpinan dan anggota Komisi III serta seluruh pihak yang turut serta dalam pembahasan perundang-undangan itu.

Baca Juga :   Laporkan Dugaan Korupsi Timah ke Kemenkomarves, Bukti Mind Id Bertindak

“Terima kasih kepada publik yang telah menyampaikan masukan-masukan kepada DPR, dan teman-teman wartawan yang telah yang selama ini setia selalu mengawal dari awal sampai akhir sehingga RKUHP dapat disahkan menjadi UU,” ujar Dasco.

Sementara itu, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto dalam laporannya mengatakan, seluruh fraksi di komisinya telah menyampaikan pendapatnya melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap draft RKUHP. Komisi III bersama pemerintah juga telah menindaklanjuti seluruh pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP dalam pembahasan terbuka dan berhati-hati.

Beberapa isu krusial, kata Bambang, telah disesuaikan secara substansi dan redaksional baik dari sisi penambahan penjelasan hingga penghapusan pasal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat luas. “Jadi, pada 24 November 2022, Komisi III dan pemerintah telah bersepakat untuk menyelesaikan pembahasan dan menyetujui agar RKUHP dapat dibawa dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Bambang.

Sedangkan, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan RKUHP telah melalui perjalanan yang panjang. Bahkan RKUHP juga sempat dibahas dalam periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga :   7 Prioritas Pemerintah di RKP 2021 Pasca-Wabah Virus Corona

“Jadi perdebatan panjang ini kami mohon agar kita seluruh masyarakat, kami telah berupaya untuk mengakomodir sebaik-baik mungkin. Apapun menjadi perdebatan, dan isu-isu penting yang menjadi perbedaan pendapat kita,” kata Yasonna.

Karena itu, kata Yasonna, pemerintahan dalam periode ini perlu mengambil keputusan historis terhadap RKUHP untuk meninggalkan warisan hukum pidana kolonial Belanda. Selain itu, pengesahan RKUHP juga didedikasikan pemerintah untuk menghormati profesor dan guru-guru besar yang telah terlebih dahulu menyusun rancangan undang-undang tersebut.

“Izinkan kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Presiden menyatakan setuju RUHP untuk disahkan menjadi undang-undang,” tutur Yasonna.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics