KLHK Kembali Ingatkan Masalah Sampah Plastik kepada Perusahaan
Sampah menjadi salah satu isu yang harus selalu diperhatikan oleh perusahaan, apalagi sampah plastik. Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik mengatakan bahwa pelaku bisnis atau produsen harus bertanggung jawab dengan sampah plastik terutama kemasan yang dihasilkan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 tahun 2019 yang didalamnya berisikan tanggung jawab produsen mulai dari perencanaan, pengurangan sampah, pelaksanaan, evaluasi, hingga pelaporan.
Sudah saatnya para produsen pelaku binsis memikirkan bagaimana caranya agar kemasan bisa recycle, compostable, mengurangi virgin plastik dengan menggunakan plastik daur ulang.
Ujang juga menyoroti agar sampah kemasan tidak menjadi masalah dengan melakukan kolaborasi dengan pemeritah, produsen, Investment Project Ready to Offer (IPRO), serta masyarakat.
Terlepas dengan adanya aturan tersebut, Ujang juga menegaskan perusahaan harus ada kesadaran, bukan hanya sebatas karena kebijakan saja.
“Melakukan ini bukan hanya sekadar aturan atau regulasi, tapi berkomitmen itu untuk masa depan dan yang paling penting ketika ini dibangun tidak ada pilihan lain untuk seluruh sektor bisnis menurut saya adalah membangun bisnis yang berkelanjutan itu jadi kebutuhan,” ungkap Ujang pada Senin (07/12/2022).
Pemerintah telah menjalankan kewajiban dengan menbagikan ke publik mengenai hal yang sudah menjadi capaian para produsen. Langkah yang dilakukan para produsen ini adalah mengirimkan dokumen perencanaan peta jalan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini pun saat ini telah menerima perencanaan peta jalan sebanyak dari 40 produsen. Ia berharap di akhir tahun 2022 ini bisa masuk 100 data produsen, namun apabila tidak tercapai setidaknya targetnya bisa mecapai 50% dari target yang telah ditetapkan.