Laporkan Dugaan Korupsi Timah ke Kemenkomarves, Bukti Mind Id Bertindak
Holding BUMN pertambangan Mind Id telah melaporkan indikasi kasus korupsi yang menimpa PT Timah Tbk ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Maritim dan Investasi (Marves) . Setelah menerima laporan tersebut, Luhut lalu menindaklanjutinya dengan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk itu kami sudah laporkan ini kepada kementerian kami yaitu Kemenkomarves,” kata Direktur Utama Mind Id Hendi Prio Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6).
Menurut Hendi, rapat terkait dugaan korupsi di PT Timah itu bersama Kejagung, KPK dan BPKP langsung dipimpin Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan . “Kami ungkap permasalahan ditindaklanjuti oleh forum gabungan yang dipimpin Menkomarves dengan dilakukan audit BPKP,” kata Hendi.
Hasil dari rapat tersebut, kata Hendi, bisa terlihat dari langkah Kejagung yang mengungkap kasus di PT Timah yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun itu. Ini sekaligus membuktikan bahwa Mind Id tidak berdiam diri melihat kasus dugaan korupsi di PT Timah.
“Jadi bukan kami berdiam diri, tapi kami tidak dapat sampaikan kepada publik karena waktu itu kita angkat ke forum yang lebih tinggi daripada kami,” kata Hendi.
Untuk diketahui, Kejagung mengungkap kerugian negara akibat kasus PT Timah Tbk mencapai Rp 300,003 triliun. Padahal sebelumnya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Kejagung pun lantas meminta BPKP untuk mengaudit kerugian negara untuk kasus tersebut. Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan jaksa agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Ateh pada 29 Mei lalu.
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari mengatakan, detail jumlah kerugian negara dalam perkara itu belum dirinci. Hal tersebut akan diungkap dalam persidangan kelak.
Perhitungan yang dilakukan BPKP, kata Agustina, jumlah kerugian meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
“Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun. Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof. Bambang (Hero) ini sebesar Rp 271,069 triliun,” tambah Agustina.
Secara ringkas, kata Agustina, penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara. Sebab, kerusakan yang ditimbulkan tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.
“Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar 6 ahli,” imbuh Agustina.