Sah! DPR Ketok RUU Penyesuaian Pidana Jadi Undang-Undang
Gedung DPR/MPR/Dok. Iconomics
Ada kabar penting dari parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Senin (08/12/2025).
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, persetujuan tersebut disambut seruan “Setuju!” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir di kompleks parlemen, menandakan rampungnya pembahasan krusial ini.
Dari Meja Komisi III ke Palu Paripurna
RUU yang menjadi fokus pembahasan di Komisi III DPR RI ini mendapat lampu hijau dari semua fraksi partai politik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU ini berjalan intensif sejak 24 November 2025.
Prosesnya melibatkan rapat kerja dengan pemerintah, pembentukan Panitia Kerja (Panja), hingga mengakomodasi aspirasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat sebagai wujud partisipasi masyarakat.
”Pembahasan Panja bersama pemerintah berjalan intensif, menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), membahas pasal demi pasal, hingga perumusan akhir disampaikan pada 2 Desember 2025,” ujar Dede.
”Dalam rapat kerja tingkat satu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua (Paripurna),” tambahnya.
Komisi III Beberkan Urgensi RUU Penyesuaian Pidana
Mengapa RUU Penyesuaian Pidana ini begitu mendesak? Komisi III memaparkan lima pertimbangan utama yang mendasari penyusunan regulasi ini.
Pertama, harmonisasi hukum. Menciptakan konsistensi dan keselarasan dalam hukum pidana, agar lebih adaptif terhadap perkembangan sosial dan mencegah tumpang tindih aturan pidana di berbagai UU.
Kedua, mandat KUHP baru. Memenuhi amanat Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mewajibkan penyesuaian semua ketentuan pidana di luar KUHP, khususnya terkait sistem kategori pidana denda yang baru.
Ketiga, hapus Pidana Kurungan. Menghilangkan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP Nasional. Ini berarti, semua pidana kurungan dalam UU lain dan Peraturan Daerah (Perda) harus dikonversi.
Keempat, penyempurnaan redaksi. Memperbaiki beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional yang memiliki kesalahan redaksi, memerlukan penjelasan, atau penyesuaian pola perumusan baru (menghilangkan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif).
Kelima, cegah kekosongan hukum. RUU ini krusial untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana menjelang berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.