Alokasi PMN untuk BUMN Harusnya Dibuat Kriteria dan Acuan yang Jelas

0
515

Alokasi penyertaan modal negara (PMN) terhadap badan usaha milik negara (BUMN) seharusnya memiliki kriteria dan acuan yang jelas. Dengan begitu, Komisi XI DPR punya landasan yang jelas untuk menyetujui anggaran PMN yang akan disalurkan ke BUMN.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan, yang membuat kriteria dan persyaratan itu adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Komisi XI ingin mendapatkan gambaran itu dari DJKN atas penyaluran PMN kepada BUMN di 2021.

“Saya ingatkan, untuk PMN harus ada kriteria yang menjadi acuan untuk kita memberikan PMN pada suatu perusahaan. Dengan demikian, Komisi XI DPR dalam menyetujui anggaran PMN memiliki landasan rincian yang jelas,” kata Amir di Kompleks Parlemen seperti dikutip situs resmi DPR, Jakarta, Senin (16/11).

Angka untuk akselerasi pembangunan infrastruktur, kata Amir, terdapat anggaran PMN mencapai sebesar Rp 15 triliun pada 2021. Meski angka tersebut berdasarkan batas maksimal dari anggaran yang ditetapkan, namun harus disalurkan sesuai dengan perencanaan.

Baca Juga :   Menteri BUMN: Bio Farma Siap Produksi 250 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Akhir 2020

“Itu juga berlaku terhadap program lainnya seperti program ekspor nasional. Jadi, gambaran-gambaran itu menjadi dasar untuk Komisi XI untuk memaksimalkan kinerja BUMN yang akan didukung PMN.  Tentu, sekali lagi saya ingatkan sudah harus ada acuan dasar dalam penempatan PMN. Jangan tiba-tiba adanya penyaluran PMN tanpa kriteria dasar bagi perusahaan yang layak mendapatkan PMN yang akan kita salurkan,” kata Amir.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics