Kementerian ATR/BPN Janji Tindak Tegas dan Gebuk Mafia Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto/Dokumentasi pribadi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menindak tegas mafia tanah yang ada dalam sistem pertanahan yang ada di Indonesia. Tindakan tegas itu karenanya membutuhkan dukungan seluruh masyarakat khususnya anggota Komisi II DPR.
“Jadi mafia tanah, tuan takur ini memang betul tapi biarkan saya yang bawa tongkatnya. Itu akan saya gebuk bagi mafia tanah yang bandel, dan saya sudah banyak gebuk mafia tanah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9).
Hadi menuturkan, pihaknya terus berupaya membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat yang tidak mampu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Kami juga selalu meminta bantuan kepada bupati, wali kota, agar menggratiskan BPHTB, digratiskan. Biaya untuk rakyat yang tidak mampu itu seharusnya dibebaskan. Ada di dalam UU Pokok Agraria Pasal 19,” ujar Hadi.
Hadi juga sepakat dan mendukung usulan anggaran yang terkait dengan sosialisasi percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. “Oleh sebab itu, untuk anggaran, karena kami juga perlu kehadiran bapak-bapak di daerah untuk memberikan sosialisasi, karena tidak seluruh rakyat Indonesia paham dengan program PTSL,” kata Hadi.
Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya meminta Menteri ATR/BPN Hadi untuk melanjutkan upaya penertiban internal dari praktik mafia tanah dan memberantas oknum-oknum mafia pertanahan. Komisi II akan mendukung
Kementerian ATR/BPN untuk merealisasikan target PTSL di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya legalisasi aset yang tidak hanya mengejar target kuantitas, tapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik dan sengketa pertanahan.
“Sebagai upaya pembenahan permasalahan pertanahan di Indonesia sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/BPN bersepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Pertanahan,” kata Doli.