Soal UMP, Anggota Komisi IX Ini Usulkan Para Pihak Tempuh Jalur Hukum

0
329
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta pihak yang keberatan terhadap keputusan upah minimum provinsi (UMP) dengan batas maksimal 10% menempuh jalur hukum. Dan, tidak melakukan aksi demonstrasi anarkis yang dapat mempengaruhi stabilitas keamanan dan ekonomi Indonesia.

“Silakan ditempuh ada ruang hukum sudah ada. Rujukan kita adalah ekonomi tidak terganggu ketika ada penolakan itu. Sehingga, ruang-ruang yang bisa dilakukan silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Rahmad dalam keterangan resminya, Kamis (1/12).

Di sisi lain, kata Rahmad, pihaknya menyadari penolakan tersebut muncul sebagai bentuk dari kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini berada dalam situasi sulit karena ketidakpastian perekonomian global. “Hal wajar bila ada keberatan karena suasana yang dialami kondisi ekonomi global yang menjadi sedemikian rupa tidak hanya di kita, tapi seluruh dunia, apalagi 2023 diprediksi ada resesi,” ujar Rahmad.

Sebelumnya, keputusan pemerintah untuk menaikkan UMP sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, mendapat respons baik dari sisi pengusaha maupun dari elemen buruh/pekerja.

Baca Juga :   Belajar dari Covid-19, Pemerintah Perlu Serius Antisipasi Cacar Monyet

Respons dari sisi pengusaha disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, yang merasa keberatan dengan keputusan UMP tersebut. Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyampaikan bahwa, pihaknya tetap meminta agar UMP DKI Jakarta naik sebesar 2,62% menjadi Rp 4.763.293.

Menurutnya, Apindo tidak mengacu pada keputusan Permenaker untuk menentukan besaran nilai UMP DKI pada 2023. “Kenaikan sebesar 2,6%. Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022,” ujar Nurjaman.

Sementara itu, respons penolakan diungkapkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang meminta agar UMP DKI pada 2023 naik sebesar 10,55% menjadi Rp 5.131.569. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, besaran UMP yang naik 5,6% menjadi Rp 4.901.798 dirasa masih kurang untuk memenuhi kebutuhan buruh/pekerja di tengah situasi kondisi ekonomi yang terjadi saat ini.

Karena itu, kata Said, pihaknya mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi 10,55%, sebagai alternatif dari tuntutan yang sebelumnya diinginkan oleh serikat buruh yakni sebesar 13%. “Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan menggugat ke PTUN DKI dan aksi (demonstrasi) ke Balai Kota DKI minggu depan,” ujar Said.

Baca Juga :   Buntut Kejadian 8 Penambang di Banyumas, Pemerintah Diminta Perbaiki Pertambangan Rakyat

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics