Wakil Ketua Komisi IX Sesalkan Pemecatan Dokter Terawan dan Berharap Ada Solusi dari IDI

0
644
Reporter: Rommy Yudhistira

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyesalkan pemecatan yang dilakukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap dr. Terawan Agus Putranto. Apalagi pemecatan tersebut dinilai masih menyisakan pertanyaan ibarat ada udang di balik batu.

“Kami dari Komisi IX dan Satgas Lawan Covid-19 DPR tentunya menyesalkan pemecatan Dokter Terawan dari IDI. Yang kami tahu bahwa ada banyak cerita di balik pemecatan ini,” kata Melki lewat keterangan video beberapa waktu lalu.

Melki mengatakan, keputusan pemberhentian Terawan perlu dicarikan solusi terbaik. Apalagi Terawan sudah banyak memberikan kontribusi dari sisi ilmu kesehatan terhadap masyarakat Indonesia.

“Apapun cerita yang kami dengar yang berkembang pemecatan Pak Terawan ini, yang penting dan terutama adalah hak publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ideal, yang selama ini sudah dihadirkan oleh Pak Terawan melalui terobosan yang dilakukan itu,” ujar Melki.

Apabila keputusan tersebut tidak dapat diubah IDI, kata Melki, maka diharapkan Terawan masih bisa memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang memang membutuhkan. Karena itu, Komisi IX dan Satgas Lawan Covid-19 DPR menginginkan ada solusi terbaik sehingga tidak ada pemecatan terhadap Terawan.

Baca Juga :   PLN Ajukan PMN Rp 3 T untuk 2024, Targetkan Desa Berlistrik 100% si 2027

“Kalau pun ini sudah ada mesti dicarikan solusi terbaik, sehingga Pak Terawan tetap bisa praktik untuk membantu masyarakat banyak,” kata Melki.

Sebelumnya, IDI telah resmi memberhentikan dr. Terawan yang diputuskan dalam Muktamar ke-31 IDI yang digelar di Banda Aceh, Jumat (25/3) lalu. Keputusan pemberhentian itu akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.

Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keterangan MKEK yang dikeluarkan pada 8 Februari yang lalu. Dalam surat keterangan MKEK IDI Terawan diputuskan telah melakukan beberapa pelanggaran etik berat. Pertama, disebutkan bahwa Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK 12 Februari 2018.

Kedua, Terawan dinilai telah melakukan promosi tentang vaksin Nusantara kepada masyarakat luas padahal masih dalam tahap penelitian. Ketiga, Terawan sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi klinik Indonesia (PDSRKI) dianggap membentuk perhimpunan tersebut tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku di IDI.

Keempat, Terawan mengeluarkan Surat Edaran pada 11 Desember 2021 yang isinya memberikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia untuk tidak merespons atau menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar IDI.

Baca Juga :   Partisipasi Masyarakat Berkoperasi Disebut Masih Kecil, Ini Faktanya

Kelima, Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya yakni mengisi formulir mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan terkena sanksi IDI.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics