Menperin Diminta Tegas ke Produsen yang Tidak Mau Pasok Minyak Goreng Curah
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mendesak Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menindak tegas produsen yang mengulur waktu mendaftar sebagai perusahaan penyedia minyak goreng curah. Bahkan perlu diambil langkah hukum jika menemukan perusahaan yang sengaja menghindari kebijakan pemerintah itu.
“Jangan sampai mereka menunda-nunda pendaftaran sebagai pihak penyedia dan pendistribusi migor curah, yang bersifat mandatory. Sebab secara legal harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah ini sudah berlaku sejak 16 Maret 2022,” kata Mulyanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Mulyanto mengatakan, berdasarkan data Kemenperin terdapat 104 pabrik minyak goreng se-Indonesia. Sedangkan yang diberikan penugasan sebanyak 81 pabrik dengan kewajiban memasok 14 ribu ton minyak goreng per hari.
Dari angka tersebut, kata Mulyanto, baru 47 pabrik yang sudah terdaftar dengan perkiraan pasokan sebesar 9 ribu ton per hari. Sementara, kebutuhan minyak goreng curah jelag Ramadhan dan Idul Fitri 2022 diperkirakan akan meningkat menjadi 11 ribu hingga 12 ribu ton dari sebelumnya hanya 7 ribu ton per hari.
“Namun faktanya sampai hari ini minyak goreng curah masih langka dan harga di atas HET yang sebesar Rp 14 ribu per liter, pasca-penetapan Permendag Nomor 11 Tahun 2022,” kata Mulyanto.
Karena itu, kata Mulyanto, Menteri Agus Gumiwang perlu melaksanakan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan tim pengawas minyak goreng curah. Dengan demikian, jalur distribusi minyak goreng dapat diawasi dengan baik dan sampai ke tingkat masyarakat.