
Wakil Ketua MPR: Sahkan Segera RUU TPKS untuk Cegah Tindak Kekerasan Seksual

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat/Antara
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendesak pemerintah untuk segera bertindak menyiapkan perangkan perlindungan yang pasti untuk setiap warga negara. Ini penting agar tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat tidak terus berulang.
“Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang. Mulai dari penculikan, jual beli orang hingga pemerkosaan, suatu kebiadaban yang tidak pantas terjadi di negeri yang berlandaskan Pancasila,” kata Ririe sapaan akrabnya dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Ririe mengatakan, semua pihak termasuk para wakil rakyat yang saat ini sedang membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus segera merespons hal tersebut. Caranya dengan mempercepat proses legislasi sehingga RUU TPKS bisa disahkan menjadi UU.
“Dari hasil 12 kali kajian para pakar di Forum Diskusi Denpasar 12 terbukti bahwa perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual,” ujar Ririe.
Menurut Ririe, pelaku kejahatan seksual saat ini cenderung terorganisasi sehingga diperlukan suatu sistem yang menyeluruh meliputi pencegahan, perlindungan yang memadai, dan sanksi. Harapannya itu memberi efek jera kepada para pelaku tindak kekerasan seksual.
“Salah satu bentuk kewaspadaan negara terhadap ancaman yang menyasar warganya, dengan menghadirkan peraturan yang mampu mencegah ancaman itu terjadi,” kata Ririe.
Diketahui, RUU TPKS saat ini prosesnya sedang menunggu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dibawa ke sidang paripurna. Setelah itu, pemerintah bersama DPR akan kembali membahas RUU TPKS yang nantinya akan disepakati untuk disahkan menjadi UU.
Karena itu, Ririe mendesak pimpinan DPR untuk segera membawa RUU TPKS pada masa sidang mendatang, sehingga dapat segera diparipurnakan. “Bisa segera dibahas bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang dan mampu menghentikan berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini,” katanya.
Leave a reply
