AKKI: Kebijakan BI Merelaksasi Kartu Kredit Membantu Nasabah
Ilustrasi/Istimewa
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) telah mengusulkan terlebih dahulu keringanan bagi nasabah pengguna kartu kredit sebelum Bank Indonesia (BI) memutuskan hal serupa. Sebab AKKI menilai pengguna kartu kredit akan kesulitan membayar cicilan dengan situasi wabah virus corona saat ini.
Ketua Umum AKKI Steve Martha mengatakan, kebijakan-kebijakan yang diusulkan AKKI kepada BI lebih bersifat meringankan beban pengguna kartu kredit untuk membayar cicilan. Dan itu sifatnya bukan menghilangkan tagihan alias cicilan.
“Jadi bukan di-waive atau dihilangkan tapi diringankan jadi mereka bisa mampu melakukan pembayaran secara berkala,” kata Steve saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/4).
Menurut Steve, pihaknya belum melihat terjadi kesulitan dalam hal pembayaran tagihan kartu kredit oleh nasabah secara luas. Dampak wabah Covid-19 baru terasa pada bulan Maret lalu sehingga tagihan nasabah untuk bulan tersebut baru akan diterima pada bulan April 2020.
Kebijakan ini, kata Steve, merupakan langkah antisipasi untuk menghindari terjadinya kegagalan bayar oleh nasabah. Itu berdasarkan menurunnya transaksi di sektor penerbangan, hotel, dan restoran.
Relaksasi kartu kredit oleh BI, kata Steve, akan sangat membantu meringankan beban bagi para nasabah pengguna kartu kredit dalam tetap memenuhi kewajibannya. Tetapi, relaksasi tersebut tidak akan dapat mendorong pertumbuhan industri kartu kredit sebab terdapat sejumlah faktor yang muncul sebagai dampak dari wabah Covid-19 sehingga transaksi akan terus menurun di kondisi saat ini.
“Kalau sekarang faktornya semua harus kerja dari rumah, ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan sebagainya, otomatis transaksi pun kalau mau dikasih stimulus apapun nggak bakal bisa naik,” kata Steve.
Kendati demikian, nilai transaksi dan jumlah pengguna kartu kredit sepanjang Januari dan Februari 2020, kata Steve, mengalami peningkatan. Akan tetapi, pada Maret lalu, informasi dari beberapa bank menyebutkan konsumsi/penggunaan kartu kredit penurunan lebih dari 10%.
“Antisipasi saya ini di kuartal pertama 2020 akan mengalami penurunan dibandingkan dengan kuartal pertama 2019, karena kita melihatnya di bulan Maret akan menggerus transaksi maupun pertumbuhannya. Besarnya berapa saya masih belum bisa jawab,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur BI, Perry Warjiyo usai Rapat Dewan Gubernur BI (RDG BI) untuk April 2020, mengumumkan kebijakan pelonggaran bagi pengguna kartu kredit. Kelonggaran yang ditetapkan BI berupa penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.